KASONGAN PROKALTENG.CO โ Menindaklanjuti Surat Permohonan Diretur RSUD Mas Amsyar Nomor 445/87/TU-RSUD/2025. Perihal permohonan bantuan personel serta upaya pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, puluhan personel Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan bersama TNI dan Polri hingga Kejaksaan Negeri Katingan, telah melakukan eksekusi rumah dinas di komplek UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Eksekusi ini dipimpin Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Katingan Doni Merianto dan pejabat lainnya, Rabu (22/1) lalu. Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Katingan Doni Merianto mengatakan, eksekusi berjalan aman dan lancar.
โTidak ada kendala yang kita hadapi. Karena rumah yang sebelumnya ditempati, sudah dalam keadaan kosong,โ katanya kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (24/1).
Menurut Doni, Satpol PP hanya mendampingi sesuai permohonan. Dia juga mengatakan, jika rumah dinas tersebut telah ditinggali oleh masyarakat sejak tahun 2002. Pemerintah Kabupaten Katingan, menurut dia, telah melakukan mediasi bersama RSUD berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai prosedur. Namun tidak ditanggapi oleh penghuni rumah dinas tersebut.
โDengan dibantu oleh kejaksaan, TNI dan Polri serta PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, RSUD kemudian memasang pelang tanda Kepemilikan aset serta dilakukan penyegelan terhadap aset tersebut,โ tegasnya.
Sementara Woeri Aryanto selaku perwakilan dari RSUD Mas Amsyar Kasongan menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya eksekusi itu dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan.
Dia juga menyebut akan terus meningkatkan pengelolaan aset yang baik dan benar sesuai aturan serta prosedur yang berlaku.
โBersama dengan jajaran pimpinan, kami terus berupaya meningkatkan pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk Kabupaten Katingan,โ ungkapnya. (eri/ens/kpg)