27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 21 September 2019

KASONGAN–Kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Katingan, hingga
kini masih terjadi. Melihat kondisi ini Pemerintah Kabupaten Katingan kembali
mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Katingan pada
tanggal 18 September 2019, supaya libur sekolah kembali diperpanjang hingga
tanggal 21 September 2019.

Bupati Katingan Sakariyas ketika
ibadah dan doa bersama meminta hujan di Gereja Hapakat sempat mengatakan, bahwa
kebijakannya ini diambil dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap peserta didik atau anak-anak. Pasalnya, di tengah kondisi
kabut asap seperti ini anak-anak sangat rentan terserang penyakit ISPA dan lainnya.

“Saya tidak peduli jika ada oknum
yang mengkritik kebijakan ini. Dimana katanya tidak tepat jika harus meliburkan
sekolah. Sementara kualitas udara akibat kabut asap sudah memasuki kategori
membahayakan,” ucapnya, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Warga Hiyang Bana Tagih Janji Irigasi

Selanjutnya, dalam edaran
tersebut, bupati juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan
monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah yang terkena dampak kabut asap,
akibat Karhutla. “Jika nanti kondisi cuaca sudah mulai membaik. Secara otomatis
nanti untuk aktifitas belajar mengajar akan diaktifkan kembali dan berjalan
seperti biasanya,” kata orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini. (eri/ila/ctk/nto)

KASONGAN–Kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Katingan, hingga
kini masih terjadi. Melihat kondisi ini Pemerintah Kabupaten Katingan kembali
mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Katingan pada
tanggal 18 September 2019, supaya libur sekolah kembali diperpanjang hingga
tanggal 21 September 2019.

Bupati Katingan Sakariyas ketika
ibadah dan doa bersama meminta hujan di Gereja Hapakat sempat mengatakan, bahwa
kebijakannya ini diambil dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap peserta didik atau anak-anak. Pasalnya, di tengah kondisi
kabut asap seperti ini anak-anak sangat rentan terserang penyakit ISPA dan lainnya.

“Saya tidak peduli jika ada oknum
yang mengkritik kebijakan ini. Dimana katanya tidak tepat jika harus meliburkan
sekolah. Sementara kualitas udara akibat kabut asap sudah memasuki kategori
membahayakan,” ucapnya, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Warga Hiyang Bana Tagih Janji Irigasi

Selanjutnya, dalam edaran
tersebut, bupati juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan
monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah yang terkena dampak kabut asap,
akibat Karhutla. “Jika nanti kondisi cuaca sudah mulai membaik. Secara otomatis
nanti untuk aktifitas belajar mengajar akan diaktifkan kembali dan berjalan
seperti biasanya,” kata orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini. (eri/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru