33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemilik Gedung Walet Diminta Jangan Lupa Membayar Pajak

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pajak merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh sebab itulah seluruh warga diingatkan kewajibannya untuk selalu membayar pajak.

“Saat ini ada banyak potensi pajak yang masih belum maksimal digali. Seperti misalnya pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet, dan lainnya. Saya ingin dari sisi pajak burung walet ini, bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk Katingan,” kata Hal ini Bupati Katingan Sakariyas, Senin (17/1).

Sebab, lanjut Sakariyas, ada ribuan gedung yang saat ini berdiri di berbagai tempat di wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan. “Saya tidak minta banyak dari pajak walet ini. Cukup membayar Rp 1-2 juta saja setiap panen. Mau dia panen berapa kilo? Terserah. Asal pajaknya dibayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Imbau Warga Konsumsi Beras Hasil Produksi Petani Katingan

Selain pajak sarang burung walet, dia juga kembali mengingatkan pajak warung makan. Dia ingin setiap warung makan wajib memungut 10 persen retribusi dari harga per orang. Jika misalnya harga makan Rp 10 ribu, ya pungut Rp 1000 untuk pajak.

“Tapi harus jujur. Jangan bohong. Kenapa kita tekankan untuk pajak ini, karena untuk membangun inikan bersumber dari pajak yang dibayar. Kita tidak bisa menjalankan pembangunan jika masyarakat tidak membayar pajak. Ini harus dipahami,” jelasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pajak merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh sebab itulah seluruh warga diingatkan kewajibannya untuk selalu membayar pajak.

“Saat ini ada banyak potensi pajak yang masih belum maksimal digali. Seperti misalnya pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet, dan lainnya. Saya ingin dari sisi pajak burung walet ini, bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk Katingan,” kata Hal ini Bupati Katingan Sakariyas, Senin (17/1).

Sebab, lanjut Sakariyas, ada ribuan gedung yang saat ini berdiri di berbagai tempat di wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan. “Saya tidak minta banyak dari pajak walet ini. Cukup membayar Rp 1-2 juta saja setiap panen. Mau dia panen berapa kilo? Terserah. Asal pajaknya dibayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Imbau Warga Konsumsi Beras Hasil Produksi Petani Katingan

Selain pajak sarang burung walet, dia juga kembali mengingatkan pajak warung makan. Dia ingin setiap warung makan wajib memungut 10 persen retribusi dari harga per orang. Jika misalnya harga makan Rp 10 ribu, ya pungut Rp 1000 untuk pajak.

“Tapi harus jujur. Jangan bohong. Kenapa kita tekankan untuk pajak ini, karena untuk membangun inikan bersumber dari pajak yang dibayar. Kita tidak bisa menjalankan pembangunan jika masyarakat tidak membayar pajak. Ini harus dipahami,” jelasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru