33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Setiap Temuan Hasil Audit Wajib Ditindaklanjuti

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Untuk mengantisipasi adanya Kepala Desa
dan perangkatnya, terjerat kepada persoalan hukum. Maka setiap temuan yang
dilakukan oleh BPK RI, wajib harus segera untuk ditindaklanjuti oleh kepala
desa dan perangkatnya.

Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas ketika menghadiri acara pelatihan yang diikuti oleh semua
desa di Kecamatan Pulau Malan baru-baru ini.

Ditegaskan Sakariyas, jangan
sampai temuan-temuan itu diabaikan. Sebab pasti akan berujung pada proses
hukum. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian yang sangat penting, bagi seluruh
Kepala Desa dan perangkatnya.

“Jangan sampai misalnya,
beralasan saya tidak makan duitnya, dan lain sebagainya. Sebab apabila masuk
kepada ranah hukum, pasti akan terbuka semua. Inilah yang harus menjadi
perhatian kita,” katanya.

Baca Juga :  Katingan Raih Penghargaan Layanan KB Tingkat Nasional

Sekecil apapun temuan itu ujar
Sakariyas, secepatnya untuk ditindak lanjuti, sebagai mana mestinya. Sehingga
tidak sampai kepada proses hukum. “Apapun alasannya. Jika ada temuan,
sekali lagi, segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Disamping itu juga masalah
dokumen-dokumen desa. Dia ingatkan agar disimpan sebaik mungkin, dan jangan
sampai bocor ke mana-mana. Kecuali jika ada proses hukum, baru bisa dibuka
dokumen desa tersebut.

“Dokumen desa ini sangat
penting. Sampai kapanpun harus tersimpan dengan baik. Bahkan jika Kepala Desa
dan perangkatnya sudah tidak lagi menjabat sekalipun, dokumen itu harus tetap
ada,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Untuk mengantisipasi adanya Kepala Desa
dan perangkatnya, terjerat kepada persoalan hukum. Maka setiap temuan yang
dilakukan oleh BPK RI, wajib harus segera untuk ditindaklanjuti oleh kepala
desa dan perangkatnya.

Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas ketika menghadiri acara pelatihan yang diikuti oleh semua
desa di Kecamatan Pulau Malan baru-baru ini.

Ditegaskan Sakariyas, jangan
sampai temuan-temuan itu diabaikan. Sebab pasti akan berujung pada proses
hukum. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian yang sangat penting, bagi seluruh
Kepala Desa dan perangkatnya.

“Jangan sampai misalnya,
beralasan saya tidak makan duitnya, dan lain sebagainya. Sebab apabila masuk
kepada ranah hukum, pasti akan terbuka semua. Inilah yang harus menjadi
perhatian kita,” katanya.

Baca Juga :  Katingan Raih Penghargaan Layanan KB Tingkat Nasional

Sekecil apapun temuan itu ujar
Sakariyas, secepatnya untuk ditindak lanjuti, sebagai mana mestinya. Sehingga
tidak sampai kepada proses hukum. “Apapun alasannya. Jika ada temuan,
sekali lagi, segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Disamping itu juga masalah
dokumen-dokumen desa. Dia ingatkan agar disimpan sebaik mungkin, dan jangan
sampai bocor ke mana-mana. Kecuali jika ada proses hukum, baru bisa dibuka
dokumen desa tersebut.

“Dokumen desa ini sangat
penting. Sampai kapanpun harus tersimpan dengan baik. Bahkan jika Kepala Desa
dan perangkatnya sudah tidak lagi menjabat sekalipun, dokumen itu harus tetap
ada,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru