KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kebijakan Pemerintah dalam memberikan pupuk bersubsidi kini terbatas. Sebab ada aturan dan ketentuannya yang mengaturnya. Dimana setiap petani, hanya boleh mendapatkan pupuk bersubsidi untuk dua hektare lahan saja. Selebihnya maka harus menggunakan pupuk non subsidi.
"Memang untuk tahun ini, pupuk bersubsidi agak berkurang. Memang dikurangi dari pusat. Kalau tidak salah sekitar enam sak dikurangi," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi, Senin (14/6).
Jadi, kata Sunardi, petani jangan sampai salah paham masalah pembagian pupuk bersubsidi ini. Sebab jatah setiap petani, dibatasi.
"Jika petani memiliki lahan sampai lima hektar, maka tiga hektarnya mau tidak mau ya harus menggunakan pupuk non subsidi. Jangan sampai semua lima hektar menggunakan pupuk bersubsidi. Nanti tidak kebagian petani yang lain," jelasnya.
Oleh sebab itu ketika dirinya melakukan kunjungan kerja ke wilayah hilir, hal ini disampaikannya langsung kepada para petani. Sehingga mereka petani, bisa memahami hal ini.
"Alhamdullilah ketika saya kunjungan kemarin, tidak ada gejolak lagi. Kita tidak tahu apa mereka sudah paham pembagiannya. Memang kadang-kadang bisa terjadi keterlambatan dari distributornya. Makanya saya minta kemarin, kios pupuk yang ada juga harus menyiapkan non subsidi. Sehingga kebutuhan petani tetap terpenuhi," tegasnya.