KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Bupati Katingan Saiful dalam pidato yang disampaikan Wakil Bupati Katingan Firdaus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setulus-tulusnya kepada DPRD Kabupaten Katingan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas Raperda dan Raperbup ini dengan baik,” ujar Firdaus dalam rapat paripurna, Rabu (13/8) sore.
Firdaus menambahkan, Raperda dan Raperbup yang telah disepakati ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, sebelum ditetapkan secara resmi.
Dalam kegiatan ini Wakil Bupati Katingan juga menyoroti temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan sependapat dengan rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi penumpukan temuan. Baik yang bersifat administratif maupun keuangan, yang dapat mengakibatkan kewajiban pengembalian,” tegasnya.
Untuk itu dia minta Inspektorat Kabupaten Katingan ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan tindak lanjut ini. Inspektorat akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait penyelesaian temuan-temuan tersebut dan melaporkan perkembangannya kepada DPRD.
Selain itu, Firdaus juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyusun target pendapatan secara cermat berdasarkan kajian terukur dan data relevan. Salah satu upaya yang ditekankan adalah peningkatan PAD melalui carbon treat. Di mana Badan Pendapatan diharapkan dapat lebih proaktif dalam menggali potensi pendapatan dan melakukan inovasi pembayaran pajak serta retribusi secara non-tunai. Sedangkan terkait pemberian hibah kepada organisasi masyarakat dan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Katingan berencana membuat regulasi baru.
“Tujuannya adalah untuk membatasi dan memberikan acuan yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya. Seraya menyampaikan, rekomendasi dan saran yang diberikan akan dilaksanakan, agar pengelolaan keuangan pada tahun 2025 menjadi lebih baik.(eri)