KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Dampak terhadap pencopotan perangkat desa oleh sejumlah kepala desa
(kades) yang baru dilantik, kini berujung pelaporan dan proses hukum. Yang
dilaporkan tak hanya kades, namun juga camat, hingga Bupati Katingan.
Menyikapi hal
ini, Bupati Katingan Sakariyas sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh
beberapa oknum kades yang tidak memahami aturan. Padahal disaat pelantikan sudah
disampaikan kepada masing-masing kades untuk memahami aturan dan ketentuan yang
berlaku. Termasuk di dalamnya mengganti perangkat desa.
“Bayangkan,
akibat perbuatan kades ini, camat juga dilaporkan. Bupati juga dilaporkan.
Padahal kami tidak tahu apa-apa,” ucap bupati di Desa Jaya Makmur
Kecamatan Katingan Kuala baru-baru ini.
Di dalam aturan
tegas Sakariyas, sudah sangat jelas. Dimana kades tidak diperbolehkan mengganti
perangkatnya, jika belum enam bulan menjabat. Sama halnya dengan bupati kata
dia, juga berlaku hal yang sama. “Jadi tidak boleh sembarangan. Kita harus
patuh terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Menyikapi
kondisi yang terjadi sekarang, dia meminta kepada masing-masing kades terutama
seperti di Kampung Baru Kecamatan Katingan Kuala, agar mencabut kembali SK
Kades tentang pergantian perangkatnya itu. “Tolong cabut saja
dulu. Nanti setelah enam bulan, jika mau diganti ya silahkan,” tegasnya.