30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Berusaha di Katingan, Perusahaan Wajib Penuhi Jaminan Sosial Naker

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan terus
diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai atau karyawannya. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara
jaminan sosial (BPJS).

Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan
Alyono melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kardyanto kepada Kalteng Pos, Selasa (7/7).

Jika sampai ada
perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, menurut
Kardyanto, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu, jangan sampai hal ini
tidak diperhatikan. Karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus
diterima oleh karyawan,” tegasnya.

Baca Juga :  SMPN 4 Katingan Kuala Gelar Lomba Berbasis Daring

Memang, ujar
dia, sejauh ini belum ada informasi atau laporan terkait jaminan sosial. Dia
berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi
seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

“Jika
sampai ada yang tidak memberikan jaminan social, silahkan laporkan. Perusahaan
tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan
orang, tetapi haknya tidak dipenuhi,” katanya.

Dijelaskannya,
dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan akan terus
memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial tenaga kerja merupakan tanggung
jawab mereka. “Intinya jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan
sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan terus
diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai atau karyawannya. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara
jaminan sosial (BPJS).

Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan
Alyono melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kardyanto kepada Kalteng Pos, Selasa (7/7).

Jika sampai ada
perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, menurut
Kardyanto, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu, jangan sampai hal ini
tidak diperhatikan. Karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus
diterima oleh karyawan,” tegasnya.

Baca Juga :  SMPN 4 Katingan Kuala Gelar Lomba Berbasis Daring

Memang, ujar
dia, sejauh ini belum ada informasi atau laporan terkait jaminan sosial. Dia
berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi
seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

“Jika
sampai ada yang tidak memberikan jaminan social, silahkan laporkan. Perusahaan
tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan
orang, tetapi haknya tidak dipenuhi,” katanya.

Dijelaskannya,
dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan akan terus
memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial tenaga kerja merupakan tanggung
jawab mereka. “Intinya jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan
sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru