27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Lelang Jabatan Jadi Sorotan Peserta, Ini Saran Ketua Panitia Seleksi

KASONGAN – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pratama untuk mengisi jabatan enam kepala Perangkat Daerah dan satu staf ahli
Bupati Katingan, oleh Pemkab Katingan melalui tim seleksi, kini telah selesai
dilakukan. Hasil seleksi tersebut, kini telah diumumkan secara resmi oleh
panitia.

Namun lelang jabatan yang dimulai
sejak Oktober itu, malah jadi sorotan pesertanya sendiri. Sebab di pengumuman,
hanya mencantumkan masing-masing tiga nama yang dinyatakan lulus tes. Sementara
nilai hasil tes tersebut, tidak tercantum.

Menurut Ganti Yatman yang juga
menjadi peserta dalam seleksi ini, peserta yang dinyatakan lulus jangan hanya
namanya saja yang dicantumkan atau diumumkan, tapi disertai dengan nilainya.
Begitu pula dengan nilai peserta yang tidak lulus atau tidak masuk di dalam
peringkat I, II dan III.

“Sehingga, selain dapat diketahui
kelemahan dan kekurangannya, bagi yang tidak masuk peringkat tersebut juga puas
dengan hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Pemkab Katingan Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir di Kalsel

Di sisi lain lanjutnya,
kekurangan dan kelebihan peserta dapat diketahui dari nilai tersebut. Sehingga,
jika peserta yang tidak lulus nanti bisa mengevaluasi kelemahannya
masing-masing, dan kalau masih ada waktu, mereka akan mengikuti kembali dalam
lelang JPT berikutnya.

“Tapi jika hanya dikatakan
peringkat I adalah A, peringkat II adalah B dan peringkat III adalah C, berarti
sama saja kurang transparan. Pertanyaan ini bukan saya tujukan kepada bupati
atau pun individu, tapi saya tujukan kepada panitia seleksi yang menguji kami,”
tegas mantan sekretaris KPU Kabupaten Katingan ini.

Di tempat terpisah Ketua Panitia
Seleksi lelang JPT Nikodemus ketika dikonfirmasi mengarahkan untuk menemui
Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan Bambang
Harianto. Sebab dirinya sedang berada di Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit. Dari
keterangan Bambang, memang benar pengumuman tanpa disertai nilai masing-masing
peserta.

Dijelaskannya, panitia tidak
mencantumkan nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT
secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Pada poin tiga
disebutkan, panitia seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada pejabat pembina
kepegawaian. Lalu pada poin empat, peringkat nilai yang disampaikan kepada
pejabat pembina kepegawaian bersifat rahasia.

Baca Juga :  Bupati Heran, Banyak yang Belum Menyampaikan LHKPN kepada KPK

Atas dasar itulah jelas pria yang
juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, panitia
tidak mengumumkan atau mencantumkan nilai peserta. Bahkan lanjutnya, panitia
seleksi juga selalu melaporkan setiap tahapan seleksi ke KASN melalui aplikasi.

“Jadi apa yang dilakukan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan didalam Peraturan MenPAN-RB RI.
Kemudian jika tahapan selesai, bupati menerima hasil seleksi dari panitia dan
selanjutnya memilih langsung di antara 3 orang yang dinyatakan lulus tes, untuk
menduduki jabatan kepala PD. Namun sebelumnya tentu, bupati minta rekomendasi
dulu dari KASN untuk dapat dilakukan pelantikan,” tegas Bambang. (eri/ami)

KASONGAN – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pratama untuk mengisi jabatan enam kepala Perangkat Daerah dan satu staf ahli
Bupati Katingan, oleh Pemkab Katingan melalui tim seleksi, kini telah selesai
dilakukan. Hasil seleksi tersebut, kini telah diumumkan secara resmi oleh
panitia.

Namun lelang jabatan yang dimulai
sejak Oktober itu, malah jadi sorotan pesertanya sendiri. Sebab di pengumuman,
hanya mencantumkan masing-masing tiga nama yang dinyatakan lulus tes. Sementara
nilai hasil tes tersebut, tidak tercantum.

Menurut Ganti Yatman yang juga
menjadi peserta dalam seleksi ini, peserta yang dinyatakan lulus jangan hanya
namanya saja yang dicantumkan atau diumumkan, tapi disertai dengan nilainya.
Begitu pula dengan nilai peserta yang tidak lulus atau tidak masuk di dalam
peringkat I, II dan III.

“Sehingga, selain dapat diketahui
kelemahan dan kekurangannya, bagi yang tidak masuk peringkat tersebut juga puas
dengan hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Pemkab Katingan Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir di Kalsel

Di sisi lain lanjutnya,
kekurangan dan kelebihan peserta dapat diketahui dari nilai tersebut. Sehingga,
jika peserta yang tidak lulus nanti bisa mengevaluasi kelemahannya
masing-masing, dan kalau masih ada waktu, mereka akan mengikuti kembali dalam
lelang JPT berikutnya.

“Tapi jika hanya dikatakan
peringkat I adalah A, peringkat II adalah B dan peringkat III adalah C, berarti
sama saja kurang transparan. Pertanyaan ini bukan saya tujukan kepada bupati
atau pun individu, tapi saya tujukan kepada panitia seleksi yang menguji kami,”
tegas mantan sekretaris KPU Kabupaten Katingan ini.

Di tempat terpisah Ketua Panitia
Seleksi lelang JPT Nikodemus ketika dikonfirmasi mengarahkan untuk menemui
Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan Bambang
Harianto. Sebab dirinya sedang berada di Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit. Dari
keterangan Bambang, memang benar pengumuman tanpa disertai nilai masing-masing
peserta.

Dijelaskannya, panitia tidak
mencantumkan nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT
secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Pada poin tiga
disebutkan, panitia seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada pejabat pembina
kepegawaian. Lalu pada poin empat, peringkat nilai yang disampaikan kepada
pejabat pembina kepegawaian bersifat rahasia.

Baca Juga :  Bupati Heran, Banyak yang Belum Menyampaikan LHKPN kepada KPK

Atas dasar itulah jelas pria yang
juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini, panitia
tidak mengumumkan atau mencantumkan nilai peserta. Bahkan lanjutnya, panitia
seleksi juga selalu melaporkan setiap tahapan seleksi ke KASN melalui aplikasi.

“Jadi apa yang dilakukan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan didalam Peraturan MenPAN-RB RI.
Kemudian jika tahapan selesai, bupati menerima hasil seleksi dari panitia dan
selanjutnya memilih langsung di antara 3 orang yang dinyatakan lulus tes, untuk
menduduki jabatan kepala PD. Namun sebelumnya tentu, bupati minta rekomendasi
dulu dari KASN untuk dapat dilakukan pelantikan,” tegas Bambang. (eri/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru