32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Netralitas ASN Salah Satu Kunci Utama Mewujudkan Pilkada yang Adil, Jujur dan Demokratis

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Katingan tahun 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan untuk menjaga netralitas. Peringatan ini ditegaskan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (6/8).

Meskipun ASN memiliki hak pilih, tegas Sekda, sesuai dengan aturan dan ketentuan ASN tidak dibolehkan untuk ikut politik praktis maupun memihak secara teranganterangan mengajak untuk memilih pasangan calon. Sebab, akan ada sanksi jika hal ini terbukti ada keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“ASN harus menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan selama proses pilkada. Sebab netralitas ASN merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pilkada yang adil, jujur dan demokratis,” kata Pransang.

Baca Juga :  Siapkan 56 Orang Calon Anggota Paskibraka, Wanto : Sebelum Tugas Akan Diberikan Pelatihan

Dia juga mengatakan, netralitas ASN merupakan hal penting untuk memastikan bahwa, proses pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, ASN harus mampu menjaga jarak agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Kita sebagai ASN harus tetap menjaga kebersamaan dalam situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau terindikasi ketidaknetralan,” tegasnya.

Kemudian, bagi ASN yang ingin mendengarkan visi misi pasangan calon, menurutnya hal itu tidak menjadi masalah. Sepanjang tidak ikut mengkampanyekan pasangan calon. Sebab ASN yang juga punya hak pilih, juga perlu untuk mendengarkan program dari masing-masing pasangan calon.(eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Katingan tahun 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan untuk menjaga netralitas. Peringatan ini ditegaskan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (6/8).

Meskipun ASN memiliki hak pilih, tegas Sekda, sesuai dengan aturan dan ketentuan ASN tidak dibolehkan untuk ikut politik praktis maupun memihak secara teranganterangan mengajak untuk memilih pasangan calon. Sebab, akan ada sanksi jika hal ini terbukti ada keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“ASN harus menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan selama proses pilkada. Sebab netralitas ASN merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pilkada yang adil, jujur dan demokratis,” kata Pransang.

Baca Juga :  Siapkan 56 Orang Calon Anggota Paskibraka, Wanto : Sebelum Tugas Akan Diberikan Pelatihan

Dia juga mengatakan, netralitas ASN merupakan hal penting untuk memastikan bahwa, proses pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, ASN harus mampu menjaga jarak agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Kita sebagai ASN harus tetap menjaga kebersamaan dalam situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau terindikasi ketidaknetralan,” tegasnya.

Kemudian, bagi ASN yang ingin mendengarkan visi misi pasangan calon, menurutnya hal itu tidak menjadi masalah. Sepanjang tidak ikut mengkampanyekan pasangan calon. Sebab ASN yang juga punya hak pilih, juga perlu untuk mendengarkan program dari masing-masing pasangan calon.(eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru