28.2 C
Jakarta
Saturday, March 22, 2025

Kasus Kekerasan Perempuan di Kapuas Meningkat, Kesadaran Melapor Dinilai Makin Baik

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal ini justru dianggap sebagai kemajuan dalam upaya perlindungan korban. Sebab, saat ini semakin banyak masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas, Dr. Tri Setyautami, MPHM mengakui bahwa tren kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dari segi jumlah maupun kompleksitasnya.

“Trennya memang meningkat. Jika pada 2024 tercatat sekitar 30 kasus, kini jumlahnya sudah mencapai 52 kasus,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, jika dilihat jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dewasa di Kapuas, adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlebih sering dipicu oleh masalah ekonomi dan kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Serahkan Ambulans dan Pusling R4 untuk Puskesmas

Sementara itu, untuk anak-anak kasus persetubuhan menjadi bentuk kekerasan yang dominan dengan pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.  Seperti ayah tiri, ayah kandung, kakek, tetangga, atau bahkan pacar korban.

“Dulu banyak korban yang memilih diam, karena menganggap ini sebagai aib. Tapi sekarang kesadaran mulai meningkat. Banyak perempuan yang berani mengadu karena kami menyediakan berbagai layanan mulai dari pendampingan hukum, mediasi, hingga konseling psikologis,”jelas Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Meryanty, S. Kep., Ns

Dalam menangani kasus-kasus ini, DP3APPKB Kapuas telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan enam layanan utama, yakni pengaduan, assessment, penjangkauan korban, pendampingan hukum, mediasi, dan rumah aman.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Cagub Kalteng, Abdul Razak Dapat Tugas Khusus Memenangkan Prabowo-Gibran

Rumah aman atau safe house menjadi tempat perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara dengan keamanan yang dijamin.

Selain itu, DP3APPKB juga telah menyusun berbagai regulasi dan bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk kepolisian untuk menangani dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan, Danung Sri Wulandari, MPH juga menambahkan bahwa peningkatan angka kasus bukan hanya berarti jumlah kekerasan bertambah. Akan tetapi juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka.

“Semakin tinggi angka pelaporan kekerasan semakin baik. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani untuk speak up dan mencari keadilan,”katanya. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hal ini justru dianggap sebagai kemajuan dalam upaya perlindungan korban. Sebab, saat ini semakin banyak masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas, Dr. Tri Setyautami, MPHM mengakui bahwa tren kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik dari segi jumlah maupun kompleksitasnya.

“Trennya memang meningkat. Jika pada 2024 tercatat sekitar 30 kasus, kini jumlahnya sudah mencapai 52 kasus,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, jika dilihat jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dewasa di Kapuas, adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlebih sering dipicu oleh masalah ekonomi dan kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Serahkan Ambulans dan Pusling R4 untuk Puskesmas

Sementara itu, untuk anak-anak kasus persetubuhan menjadi bentuk kekerasan yang dominan dengan pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.  Seperti ayah tiri, ayah kandung, kakek, tetangga, atau bahkan pacar korban.

“Dulu banyak korban yang memilih diam, karena menganggap ini sebagai aib. Tapi sekarang kesadaran mulai meningkat. Banyak perempuan yang berani mengadu karena kami menyediakan berbagai layanan mulai dari pendampingan hukum, mediasi, hingga konseling psikologis,”jelas Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Meryanty, S. Kep., Ns

Dalam menangani kasus-kasus ini, DP3APPKB Kapuas telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan enam layanan utama, yakni pengaduan, assessment, penjangkauan korban, pendampingan hukum, mediasi, dan rumah aman.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Cagub Kalteng, Abdul Razak Dapat Tugas Khusus Memenangkan Prabowo-Gibran

Rumah aman atau safe house menjadi tempat perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara dengan keamanan yang dijamin.

Selain itu, DP3APPKB juga telah menyusun berbagai regulasi dan bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk kepolisian untuk menangani dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan, Danung Sri Wulandari, MPH juga menambahkan bahwa peningkatan angka kasus bukan hanya berarti jumlah kekerasan bertambah. Akan tetapi juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka.

“Semakin tinggi angka pelaporan kekerasan semakin baik. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani untuk speak up dan mencari keadilan,”katanya. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru