25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bentuk Komitmen Pemkab, Pj Bupati Resmikan Rumah Sakit Pratama Pujon

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meresmikan Rumah Sakit Pratama Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu (3/7).

Pada peresmian tersebut tampak hadir juga unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, perwakilan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah lingkup Kabupaten Kapuas, sejumlah camat, tokoh adat dan masyarakat setempat.

Erlin Hardi mengatakan, dengan adanya Rumah Sakit Pratama tentunya berharap tingkat pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pasien dapat semakin lebih baik.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu wujud dari komitmen ini adalah berdirinya Rumah Sakit Pratama Pujon yang kita resmikan,” tutur Erlin.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan dengan peresmian ini akan dilaksanakannya administrasi untuk menerbitkan surat izin operasional dan segera dioperasikan. (hmskmf/art)

Baca Juga :  92 PPPK di Kapuas Terima SK Pengangkatan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meresmikan Rumah Sakit Pratama Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu (3/7).

Pada peresmian tersebut tampak hadir juga unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, perwakilan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah lingkup Kabupaten Kapuas, sejumlah camat, tokoh adat dan masyarakat setempat.

Erlin Hardi mengatakan, dengan adanya Rumah Sakit Pratama tentunya berharap tingkat pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pasien dapat semakin lebih baik.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu wujud dari komitmen ini adalah berdirinya Rumah Sakit Pratama Pujon yang kita resmikan,” tutur Erlin.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan dengan peresmian ini akan dilaksanakannya administrasi untuk menerbitkan surat izin operasional dan segera dioperasikan. (hmskmf/art)

Baca Juga :  92 PPPK di Kapuas Terima SK Pengangkatan

Terpopuler

Artikel Terbaru