KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (4/3), ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah di berbagai sektor.
Enam Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Perikanan Darat, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Perda tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, Pencabutan Perda terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Kabupaten Layak Anak.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Cadangan pangan menjadi krusial dalam menghadapi kondisi darurat, sementara perikanan darat harus dikelola lebih optimal agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait investasi, Dodo menjelaskan bahwa pemberian insentif bertujuan meningkatkan daya saing daerah serta menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap iklim investasi di Kapuas semakin kondusif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak diusulkan kembali setelah melalui pembahasan sebelumnya.
“Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang maksimal dengan regulasi yang lebih komprehensif. Untuk itu, kami berharap seluruh Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kabupaten Kapuas,” ungkapnya. (*mta)