26 C
Jakarta
Friday, July 5, 2024
spot_img

1210 Anggota BPD Kapuas Resmi Dikukuhkan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kapuas. Pengukuhan dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (29/6).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah perangkat daerah lingkup Peme- rintah Kabupaten Kapuas serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat ke- pada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa melalui revisi Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Bupati Saat Pengukuhan PD Ittihadul Muballighiin Walmuballighaat di Kapuas

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,” ujar Erlin Hardi.

Erlin Hardi berharap bahwa anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” pesan Erlin Hardi.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Perkumpulan Damkar Mandiri Terima 1 Mobil Rescue

“Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan anggota BPD menjadi dua tahun lebih lama, berlaku sejak tanggal dikukuhkan,” kata Budi. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kapuas. Pengukuhan dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (29/6).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah perangkat daerah lingkup Peme- rintah Kabupaten Kapuas serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat ke- pada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa melalui revisi Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Bupati Saat Pengukuhan PD Ittihadul Muballighiin Walmuballighaat di Kapuas

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,” ujar Erlin Hardi.

Erlin Hardi berharap bahwa anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” pesan Erlin Hardi.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Perkumpulan Damkar Mandiri Terima 1 Mobil Rescue

“Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan anggota BPD menjadi dua tahun lebih lama, berlaku sejak tanggal dikukuhkan,” kata Budi. (hmskmf/art/kpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

/