KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengungkapkan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dipengaruhi oleh kebijakan belanja dari Presiden RI untuk periode 2024-2029. Hal ini menjadikan APBD 2025 harus lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan yang terjadi di tingkat pusat.
Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur kementerian dan adanya program unggulan nasional seperti Makan Sehat Bergizi untuk anak didik di seluruh Indonesia akan mempengaruhi penyusunan APBD daerah.
“Hingga saat ini, belum ada tata cara dan penganggaran kolaborasi yang jelas dari Pusat mengenai hal ini,” ungkap Herson pada Senin (11/11).
Herson menambahkan bahwa salah satu komponen penting dalam belanja negara adalah Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, total TKD 2025 diprediksi mencapai Rp 919,87 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 857,59 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 62,28 triliun.
“Peningkatan TKD ini akan berdampak pada besaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya. Berdasarkan proyeksi TKD 2025, Kabupaten Gumas diperkirakan akan menerima pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1,171 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 42,5 miliar atau 3,85 persen dibandingkan tahun 2024.
Kenaikan terbesar terjadi pada komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yang pada 2024 tercatat sebesar Rp 1,104 triliun, sementara pada 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 1,171 triliun. Di sisi lain, Pendapatan Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Gumas diperkirakan meningkat dari Rp 278,116 miliar pada 2024 menjadi Rp 320,228 miliar pada 2025, dengan kenaikan sebesar Rp 42,112 miliar.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), diproyeksikan mengalami kenaikan dari Rp 560,205 miliar pada 2024 menjadi Rp 574,686 miliar pada 2025, dengan tambahan Rp 14,481 miliar. DAU 2025 ini terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 175,029 miliar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 399,667 miliar.
Namun, meski banyak komponen yang mengalami kenaikan, Dana Desa diperkirakan akan mengalami penurunan, dari Rp 92,921 miliar pada 2024 menjadi Rp 92,670 miliar pada 2025, dengan pengurangan sebesar Rp 250,470 juta. Sementara itu, Dana Insentif Daerah pada 2025 diperkirakan sebesar Rp 7,360 miliar.
Herson menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran ini dapat diimplementasikan secara maksimal demi kemajuan Kabupaten Gunung Mas. (nya)