30.1 C
Jakarta
Monday, January 26, 2026

Manajemen PT BDA Diberi Waktu Dua Minggu untuk Perbaikan Menyeluruh Sistem Pembuangan Air

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Manajemen PT. Batubara Duaribu Abadi (BDA) diberi batas waktu dua minggu oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Untuk menyelesaikan perbaikan menyeluruh pada saluran pembuangan air milik perusahaan. Teguran ini disampaikan menyusul temuan saluran yang mengalirkan air ke badan jalan milik pemerintah.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengonfirmasi pemberian tenggat tersebut setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. BDA di kantornya, Kamis (14/1). Evaluasi sebelumnya dilakukan bersama Wakil Bupati Felix Sonadie di lokasi, tepatnya di Jalan Kilometer 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

“Komitmen perbaikan dari perusahaan sudah disampaikan. Namun, kami tetap akan mengerahkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi dan menilai dampak lingkungan secara lebih luas,” tegas Bupati Shalahuddin.

Baca Juga :  Pemkab Batara Perkuat Faskes Usai Raih UHC Kategori Madya

Ia mengungkapkan kekhawatiran masalah ini berpotensi menjadi indikasi adanya dampak lingkungan lain yang perlu diperhatikan.

“Ini bukan hanya soal saluran yang bocor ke jalan. Kami ingin memastikan tidak ada pencemaran lain dari aktivitas operasional mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara telah mengambil langkah tegas, dengan menutup saluran yang bermasalah tersebut. Tindakan itu diakui oleh pihak perusahaan, yang kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian yang terjadi.

Electronic money exchangers listing

Meski telah menerima komitmen perbaikan dari PT. BDA, Bupati Shalahuddin menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada peringatan lisan.

“Komitmen harus dibuktikan. Kami akan terus melakukan koreksi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam waktu dekat, surat tugas resmi akan diterbitkan untuk memandu pemeriksaan oleh DLH,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Beri Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Perubahan Awal dan 6 Bulan untuk Hasil Konkret

Pemkab menyatakan akan terus memantau perkembangan perbaikan ini dan tidak segan memberikan sanksi lebih lanjut jika perusahaan dinilai lalai memenuhi kewajibannya. (ren)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Manajemen PT. Batubara Duaribu Abadi (BDA) diberi batas waktu dua minggu oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Untuk menyelesaikan perbaikan menyeluruh pada saluran pembuangan air milik perusahaan. Teguran ini disampaikan menyusul temuan saluran yang mengalirkan air ke badan jalan milik pemerintah.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengonfirmasi pemberian tenggat tersebut setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. BDA di kantornya, Kamis (14/1). Evaluasi sebelumnya dilakukan bersama Wakil Bupati Felix Sonadie di lokasi, tepatnya di Jalan Kilometer 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Electronic money exchangers listing

“Komitmen perbaikan dari perusahaan sudah disampaikan. Namun, kami tetap akan mengerahkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi dan menilai dampak lingkungan secara lebih luas,” tegas Bupati Shalahuddin.

Baca Juga :  Pemkab Batara Perkuat Faskes Usai Raih UHC Kategori Madya

Ia mengungkapkan kekhawatiran masalah ini berpotensi menjadi indikasi adanya dampak lingkungan lain yang perlu diperhatikan.

“Ini bukan hanya soal saluran yang bocor ke jalan. Kami ingin memastikan tidak ada pencemaran lain dari aktivitas operasional mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara telah mengambil langkah tegas, dengan menutup saluran yang bermasalah tersebut. Tindakan itu diakui oleh pihak perusahaan, yang kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian yang terjadi.

Meski telah menerima komitmen perbaikan dari PT. BDA, Bupati Shalahuddin menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada peringatan lisan.

“Komitmen harus dibuktikan. Kami akan terus melakukan koreksi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam waktu dekat, surat tugas resmi akan diterbitkan untuk memandu pemeriksaan oleh DLH,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Beri Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Perubahan Awal dan 6 Bulan untuk Hasil Konkret

Pemkab menyatakan akan terus memantau perkembangan perbaikan ini dan tidak segan memberikan sanksi lebih lanjut jika perusahaan dinilai lalai memenuhi kewajibannya. (ren)

Terpopuler

Artikel Terbaru