BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melaksanakan program nasional dari Badan Kependudukan Keluarga Nasional (BKKN), melakukan Pendataan Keluarga 2021 (PK 2021).
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Undang-Undan tersebut adalah upaya untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk di Indonesia.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Barsel Mario mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 dalam rangka menyediakan sistem informasi keluarga, Pemerintah dan Pemda setempat diamanatkan untuk melaksankan pendataan keluarga secara lima tahun sekali.
“Sebenarnya program ini sudah terjadwal dari Tahun 2020, dikarenakan situasi pendemi virus covid-19 maka program ini baru bisa terlaksana di Tahun 2021 ini,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Senin (30/8).
Menurutnya, dari rangkaian persiapan teknis maupun sosialisasi dan publikasi sudah kita laksanakan. “Memasuki pendataan perdana bagi pejabat publik, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang didata secara offline dijadikan video visual,"ucapnya.
Ia menambahkan, agar bisa menggambarkan dan menyemangati bagi masyarakat luas agar dapat menyambut dan melayani kader pendata di setiap Kecamatan dan Desa-Desa yang ada di Barsel. Secara organesatoris pelaksanaan PK 2021 ini terdiri dari, posko PK 2021 yang berada di DPPKBP3A Barsel, Seketaris Camat (Sekcam) selaku menager pengelola di setiap kecamatan.
“Sebelumnya saya informasikan, prioritas dari program PK 2021 ini adalah, pendataan pasangan keluarga usia subur, artinya tidak seluruh keluarga yang wajid didata,” bebernya.
Masih dikatakannya, walaupun pendataan ini sama seperti metode Sensus, akan tetapi kita telah diberikan kuota pendataan yang harus dicapai yaitu sekitar 35 Ribu Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, dari 35 Ribu KK itu yang lebih diprioritaskan adalah pasangan usia subur.
“PK 2021 ini terdiri dari empat aspek formulir yang harus diisi, diantaranya mengisi aspek kependudukan, aspek Keluarga Berencana (KB), aspek pembangunan keluarga dan pareabel stanting,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan program PK ini adalah, data untuk perencanaan dan proses pembangunan keluarga, kemudian data itu akan menentukan interpensi untuk program Bangga Kencana. Artinya kegiatan untuk menyediakan data base Keluarga Indonesia.
Metode ini juga ada dua macam, terdiri dari metode formulir, metode ini tecantum sebanyak 14 Ribu lebih kuota dan ada metode smartphone dengan kuota 21 Ribu lebih, sehingga totalnya mencapai 35 Ribu KK. “Semua data kita ini nantinya akan direkam dan diinput oleh BKKN Nasional,” ujarnya.
Lebih dalam ia menghimbau, dalam upaya mengsukseskan program ini, bagi masyarakat luas mari besama-sama kita mendukung pelaksanaan ini demi potret sebuah keluarga yang akan berguna bagi interpensi pembangunan keluarga dengan cara.
“Menerima kader pendata dengan ramah dan mau menyisiskan waktu di rumahnya, dan juga mulai saat ini sudah menyiapkan KK agar mempercepat waktu, dan khusus keluarga yang mempunyai balita diwajibkan menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) karena guna kartu tersebut untuk menunjang data untuk stanting, serta memberikan data yang lengkap dan benar dan jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya.