BUNTOK, PROKALTENG.CO โ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengatakan, bahwa denda pajak kendaraan bermotor telah dihapus 100 persen.
โUntuk itu saya menghimbau agar masyarakat pun dapat segera membayar pajak,โ ucapnya kepada awak media, Kamis (22/7).
Adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor lanjut ia, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.
โUntuk denda pajak dihapuskan 100 persen. Artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,โ terangnya.
Ia mengatakan, tak hanya itu, dalam Pergub yang berlaku hingga 25 Juli 2021 tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.
โMari cintailah plat KH agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat, karena biaya balik nama tidak ada dipungut biaya,โ sebutnya
Dijelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun. Ferrary mencontohkan, misalnya ada kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun, namun tetap dibayar 100 persen. Hanya saja, kata dia, untuk tunggakan yang 2 tahun, akan diberi keringanan sebesar 50 persen.
โArtinya jika kendaraan kita tertunggak 3 tahun yang dibayarkan hanya 2 tahun pokoknya saja, karena 2 tahun itu dipotong 50 persen,โ jelasnya.
Sampai 21 Juli 2021, berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta.
โTotal nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 ada 8 unit dengan total penerimaan Rp 17,120 juta,โ ucapnya.