BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Selatan 2025, dengan sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi di antara sektor lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel, Irma Marlina, menyebutkan UMSK sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3.840.000, sedangkan sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp3.850.000.
“Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK dan UMSK ini merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan,” terangnya.
Penetapan ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian upah sesuai tingkat risiko serta kontribusi sektor masing-masing. Pemerintah menilai sektor pertambangan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja.
Irma menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK serta UMSK 2025, dan hal itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” tegasnya.
Dengan ketentuan ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang sehat dan harmonis antara pekerja dan pengusaha di Barito Selatan. (tim)