BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ita Minarni menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel untuk bisa menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Daerah.
Adapun langkah ini penting menurutnya, yaitu untuk memastikan dana CSR tercatat secara administratif, dimanfaatkan secara tepat sasaran, dan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Selama ini kita akui masih ada sejumlah perusahaan yang menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat atau lembaga tertentu. Namun tidak melalui mekanisme ke pemerintah daerah. Hal tersebut, mengakibatkan dana atau bentuk bantuan dari CSR tersebut, tidak bisa tercatat sebagai aset daerah,” kata Ita Minarni kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
Menurut Ita, jika dana CSR disalurkan langsung ke masyarakat tanpa melalui pemda setempat, alhasil secara administrasi tidak bisa dicatat sebagai aset daerah. Namun kalau CSR terlebih dahulu masuk ke kas daerah baru disalurkan, maka akan tercatat sebagai aset.
“Perlu diketahui bersama, pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi ruang gerak perusahaan dalam menyalurkan bantuan. Namun sebaliknya, hal itu dimaksudkan untuk menciptakan keteraturan administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila pencatatan itu secara resmi, pemda juga dapat melakukan pengawasan, pemantauan, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa perusahaan tidak perlu khawatir dana CSR yang disalurkan melalu pemda tidak sampai kepada penerima manfaat. Namun pemerintah justru ingin memastikan bahwa semua bantuan benar-benar sampai dan bermanfaat.
“Bahkan kalau perlu, perusahaan bisa menyampaikan kepada pemda berapa besar dana CSR yang akan dikeluarkan dan apa bentuk kegiatan yang direncanakan di desa atau kecamatan tertentu,”katanya. (ena/kpg)