27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bermasalah Tumpang Tindih Hak Tanah, Kepala BPN Sarankan Ini

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Anton Deny Aryana mengimbau kepada masyarakat wilayah Barito Selatan, agar selektif membeli tanah atau lahan agar terhindar dari permasalahan berkaitan dengan tumpang tindih Surat-menyurat SPT tanah hak milik.

Ia meminta, kepada masyarakat Barito Selatan apabila ada permasalah di lapangan agar melaporkan ke loket pengaduan Kantor BPN agar bisa dimediasikan secara kekeluargaan.  “Apabila tidak bisa diselesaikan kita akan serahkan ke pengadilan untuk proses hukum,” ungkapnya, Kamis (4/11).

Ditambahkannya, dalam hal ini pihaknya akan berupaya membantu masyarakat agar terhindar dari mafia tanah  dan dualisme kepemilikan surat pernyataan tanah. “Apabila tidak ada masalah kami selaku pihak BPN akan memproses sertifikat resmi kepemilikan tanah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  DPUPR Kalteng Verifikasi Kerusakan Prasarana Sekolah di Barsel

Untuk di Barito Selatan ini, lanjutnya, BPN sudah menerima 2 (dua) pengaduan masyarakat atas permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di lapangan. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu permasalahan tersebut secara kekeluargaan maupun menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Lebih berhati-hati untuk membeli tanah atau lahan dan untuk mencegah terjadi masalah agar diperiksa dulu surat-surat tanah tersebut misalnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) di cek ke kepala desa atau kecamatan setempat, dan untuk sertipikat agar dicek ke BPN setempat, permasalahan tanah ini biasanya terjadi sengketa antara bersempitan di sekitar maupun antara pihak keluarga,” tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Anton Deny Aryana mengimbau kepada masyarakat wilayah Barito Selatan, agar selektif membeli tanah atau lahan agar terhindar dari permasalahan berkaitan dengan tumpang tindih Surat-menyurat SPT tanah hak milik.

Ia meminta, kepada masyarakat Barito Selatan apabila ada permasalah di lapangan agar melaporkan ke loket pengaduan Kantor BPN agar bisa dimediasikan secara kekeluargaan.  “Apabila tidak bisa diselesaikan kita akan serahkan ke pengadilan untuk proses hukum,” ungkapnya, Kamis (4/11).

Ditambahkannya, dalam hal ini pihaknya akan berupaya membantu masyarakat agar terhindar dari mafia tanah  dan dualisme kepemilikan surat pernyataan tanah. “Apabila tidak ada masalah kami selaku pihak BPN akan memproses sertifikat resmi kepemilikan tanah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  DPUPR Kalteng Verifikasi Kerusakan Prasarana Sekolah di Barsel

Untuk di Barito Selatan ini, lanjutnya, BPN sudah menerima 2 (dua) pengaduan masyarakat atas permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di lapangan. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu permasalahan tersebut secara kekeluargaan maupun menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Lebih berhati-hati untuk membeli tanah atau lahan dan untuk mencegah terjadi masalah agar diperiksa dulu surat-surat tanah tersebut misalnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) di cek ke kepala desa atau kecamatan setempat, dan untuk sertipikat agar dicek ke BPN setempat, permasalahan tanah ini biasanya terjadi sengketa antara bersempitan di sekitar maupun antara pihak keluarga,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru