30.3 C
Jakarta
Friday, October 3, 2025

Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Penertiban Ijin Usaha

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat berencana melakukan penertiban terhadap seluruh perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel.

Menurut Pj Sekda Barsel Ita Minarni, selama ini pemerintah daerah kerap menemukan adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan oleh pihak perusahaan, namun tidak jelas apakah sudah mengantongi izin resmi atau belum.

“Untuk itu, kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Bahkan sudah disetujui Gubernur Kalteng dan di koordinasikan ke pusat untuk pembentukan tim gabungan ini. Kalau memang izinnya lama, misalnya 2010–2019, maka harus diupgrade lagi ke KKPN. Tapi kalau pembangunan jalan itu masih di dalam areal tambang milik mereka, itu hak perusahaan,” ucapnya, Kamis (2/10).

Baca Juga :  Tunjukkan Kemampuan Petani dan Nelayan

Dijelaskannya bahwa, tim gabungan tersebut juga melibatkan unsur kejaksaan, polres, baperida, bapenda, tim perizinan, dinas tata ruang, perhubungan, serta dinas kehutanan dan lingkungan hidup.

Tugas tim gabungan tersebut menurutnya akan melakukan pengecekan dan penertiban semua izin usaha yang ada di Barsel. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatiannya adalah aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar yang diduga dikirim keluar daerah tanpa membayar pajak daerah.

“Pemerintah daerah sudah mematok retribusi sebesar Rp 6.500 per kubik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau perusahaan membawa hasil pasir keluar tanpa bayar pajak, jelas daerah yang dirugikan. Karena itu, tim gabungan ini akan turun langsung untuk menertibkan,” tegas Ita Minarni.

Baca Juga :  Harganas 2022 Menjadi Momentum Menurunkan Stunting

Dirinya juga menyampaikan bahwa tim gabungan yang sudah dibentuk dijadwalkan mulai bergerak pekan depan. setelah sebelumnya pemerintah Daerah padat kegiatan.

“Kemarin kita sudah bersepakat, tim gabungan mulai bergerak minggu depan. Tujuannya agar semua perizinan jelas dan daerah tidak dirugikan lagi,” tuturnya. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat berencana melakukan penertiban terhadap seluruh perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel.

Menurut Pj Sekda Barsel Ita Minarni, selama ini pemerintah daerah kerap menemukan adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan oleh pihak perusahaan, namun tidak jelas apakah sudah mengantongi izin resmi atau belum.

“Untuk itu, kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Bahkan sudah disetujui Gubernur Kalteng dan di koordinasikan ke pusat untuk pembentukan tim gabungan ini. Kalau memang izinnya lama, misalnya 2010–2019, maka harus diupgrade lagi ke KKPN. Tapi kalau pembangunan jalan itu masih di dalam areal tambang milik mereka, itu hak perusahaan,” ucapnya, Kamis (2/10).

Baca Juga :  Tunjukkan Kemampuan Petani dan Nelayan

Dijelaskannya bahwa, tim gabungan tersebut juga melibatkan unsur kejaksaan, polres, baperida, bapenda, tim perizinan, dinas tata ruang, perhubungan, serta dinas kehutanan dan lingkungan hidup.

Tugas tim gabungan tersebut menurutnya akan melakukan pengecekan dan penertiban semua izin usaha yang ada di Barsel. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatiannya adalah aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar yang diduga dikirim keluar daerah tanpa membayar pajak daerah.

“Pemerintah daerah sudah mematok retribusi sebesar Rp 6.500 per kubik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau perusahaan membawa hasil pasir keluar tanpa bayar pajak, jelas daerah yang dirugikan. Karena itu, tim gabungan ini akan turun langsung untuk menertibkan,” tegas Ita Minarni.

Baca Juga :  Harganas 2022 Menjadi Momentum Menurunkan Stunting

Dirinya juga menyampaikan bahwa tim gabungan yang sudah dibentuk dijadwalkan mulai bergerak pekan depan. setelah sebelumnya pemerintah Daerah padat kegiatan.

“Kemarin kita sudah bersepakat, tim gabungan mulai bergerak minggu depan. Tujuannya agar semua perizinan jelas dan daerah tidak dirugikan lagi,” tuturnya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru