33.1 C
Jakarta
Friday, May 17, 2024
spot_img

Buka Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Barsel

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 – 2045, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barsel, Selasa (30/4).

Deddy Winarwan membuka secara langsung kegiatan Musrenbang RPJPD. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut menegaskan, bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun,” urainya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Alam, Kapolresta Palangkaraya Ikuti Penanaman Bibit Pohon

Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu lima tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun, yang berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Hal ini disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Secara khusus mulai tahun 2023, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan, untuk melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045. Kemudian dokumen RPJPD ini, menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, serta sebagai bahan utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029.

Baca Juga :  Nanga Belantikan Raya Juarai Kontes Durian Lokal di Lamandau

RPJPD Kabupaten Barsel Tahun 2025-2045 secara fi losofi s disusun, tentunya harus selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah wajib berorientasi pada proses.  Hal ini menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas, sehingga kegiatan Musrenbang dilaksanakan menjadi bernilai penting, karena merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah, untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. (ena/kpg/hnd)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 – 2045, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barsel, Selasa (30/4).

Deddy Winarwan membuka secara langsung kegiatan Musrenbang RPJPD. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut menegaskan, bahwa dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun,” urainya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Alam, Kapolresta Palangkaraya Ikuti Penanaman Bibit Pohon

Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu lima tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun, yang berisikan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Hal ini disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Secara khusus mulai tahun 2023, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan, untuk melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045. Kemudian dokumen RPJPD ini, menjadi dasar dan pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, serta sebagai bahan utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029.

Baca Juga :  Nanga Belantikan Raya Juarai Kontes Durian Lokal di Lamandau

RPJPD Kabupaten Barsel Tahun 2025-2045 secara fi losofi s disusun, tentunya harus selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah wajib berorientasi pada proses.  Hal ini menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas, sehingga kegiatan Musrenbang dilaksanakan menjadi bernilai penting, karena merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah, untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. (ena/kpg/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru