PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat kini diperbolehkan untuk melaporkan pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara di jalan raya.
Hal ini ditegaskan oleh pihak berwenang sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat, melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan. Dalam keterangannya menjelaskan. Bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menertibkan perilaku berkendara yang membahayakan.
Warga yang melihat pelanggaran tersebut dapat mendokumentasikan bukti berupa foto pelat nomor kendaraan pelaku.
“Boleh, tidak apa-apa (melapor). Bisa difoto pelat motornya,” ujar dedi saat menjelaskan mekanisme Pelaporan kepada awak media di Polresta Palangka Raya, Rabu (21/1/26).
Meski laporan warga diterima, Ipda Dedi menggarisbawahi bahwa penindakan yang dilakukan saat ini belum masuk dalam ranah penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif berupa surat teguran yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
“Kalau penilangan belum dulu. Karena kita ada surat teguran, kita tegur dulu,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Teguran tersebut berisi peringatan keras bahwa aktivitas merokok sambil berkendara dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna roda dua di belakangnya yang berpotensi terkena abu atau bara rokok.
“Jatuhnya (saat ini) himbauan,” tambahnya menutup penjelasan.
Aktivitas merokok saat berkendara sendiri sebenarnya telah diatur dalam peraturan lalu lintas. Karena mengganggu konsentrasi, namun pendekatan yang diambil saat ini lebih mengedepankan aspek penyadaran sebelum penindakan hukum yang lebih tegas. (her)


