29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Menjaga Pertumbuhan UMKM

PANDEMI Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi global dan domestik. Seluruh negara mengalami kontraksi ekonomi. Tidak terkecuali Indonesia yang sempat terkontraksi 2,07 persen year-on-year (YoY) pada 2020.

Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan salah satu sektor paling terdampak karena dipengaruhi penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Seiring dengan penurunan pendapatan, penurunan omzet, kendala keuangan, dan kegiatan operasional yang berkurang. Hingga akhirnya terjadi pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusinya mencapai 57,24 persen dari total PDB (produk domestik bruto) nasional. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menunjukkan, 99,99 persen dari total pelaku usaha atau sekitar 64 juta pelaku usaha adalah UMKM. Penyerapan tenaga kerja UMKM besar, mencapai 117 juta orang atau 97 persen dari total tenaga kerja.

Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan preemtif. Yakni, melalui POJK No 11 dan 48 Tahun 2020. Harapannya, UMKM dapat bertahan di masa pandemi. Kebijakan tersebut telah membantu 5,30 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 332 triliun di awal pandemi. Dan, saat ini semakin turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp 285 triliun.

OJK juga mendorong pengembangan UMKM dari hulu ke hilir terintegrasi dalam satu ekosistem digital. Di antaranya, memperluas akses keuangan melalui pembentukan skema KUR (kredit usaha rakyat) klaster. Saat ini berjalan kartu petani berjaya di Lampung, KUR klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR klaster jaring di Malang.

Baca Juga :  Membela Palestina Atas Nama…

OJK mengidentifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi. Misalnya, pertanian, perikanan, peternakan, pakaian, kerajinan, dan kuliner.

OJK mengembangkan bank wakaf mikro (BWM) berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren. Disertai juga pendampingan. Per September 2021, telah berdiri 61 BWM yang dirasakan manfaatnya oleh 47,7 ribu nasabah. Total pembiayaan yang sudah disalurkan mencapai Rp 72,2 miliar.

Kami juga membuka akses pembiayaan UMKM melalui fintech peer-to-peer lending dan securities crowdfunding (SCF) pasar modal. Hadirnya fintech memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable. Selain itu, tren pembiayaan pelaku usaha perlahan mulai beralih dari perbankan ke pasar modal.

OJK juga mengakselerasi pemasaran usaha rakyat secara digital melalui platform UMKM MU. Tidak hanya sebagai tempat untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah. Platform tersebut juga menjadi media untuk meningkatkan literasi digital. Saat ini terdaftar 1.125 UMKM dengan 1.412 kurasi produk unggulan di platform UMKMMU.

OJK bekerja sama dengan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah. Sampai 15 September 2021, telah dibentuk 289 TPAKD. Terdiri atas 34 TPAKD tingkat provinsi dan 255 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pendekatan Vaksin Sinovac pada Masyarakat Palangka Raya

Dari TPAKD tersebut, ada program kredit melawan rentenir. Hingga triwulan II 2021, telah terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema kredit cepat, mudah, dan murah kepada 104.645 debitur. Total penyalurannya Rp 966,58 miliar. OJK juga melakukan business matching, mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Realisasi tahun lalu mencapai Rp 1,38 triliun dengan 90 kegiatan. Lalu, pada 2021, dilakukan 28 kegiatan business matching dengan nilai Rp 28 miliar.

Di era digitalisasi, OJK terus memperluas akses keuangan pelaku UMKM melalui platform digital. Hadirnya program Digital Kredit UMKM (DigiKU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan Bank Himbara memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, diperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

OJK menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan dan onboarding UMKM ke platform digital. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak lagi terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan. OJK berkomitmen mendukung UMKM untuk terus tumbuh berkembang secara berkesinambungan. (*)

 

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK

Disarikan oleh wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto

 

PANDEMI Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi global dan domestik. Seluruh negara mengalami kontraksi ekonomi. Tidak terkecuali Indonesia yang sempat terkontraksi 2,07 persen year-on-year (YoY) pada 2020.

Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan salah satu sektor paling terdampak karena dipengaruhi penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Seiring dengan penurunan pendapatan, penurunan omzet, kendala keuangan, dan kegiatan operasional yang berkurang. Hingga akhirnya terjadi pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusinya mencapai 57,24 persen dari total PDB (produk domestik bruto) nasional. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menunjukkan, 99,99 persen dari total pelaku usaha atau sekitar 64 juta pelaku usaha adalah UMKM. Penyerapan tenaga kerja UMKM besar, mencapai 117 juta orang atau 97 persen dari total tenaga kerja.

Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan preemtif. Yakni, melalui POJK No 11 dan 48 Tahun 2020. Harapannya, UMKM dapat bertahan di masa pandemi. Kebijakan tersebut telah membantu 5,30 juta debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 332 triliun di awal pandemi. Dan, saat ini semakin turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp 285 triliun.

OJK juga mendorong pengembangan UMKM dari hulu ke hilir terintegrasi dalam satu ekosistem digital. Di antaranya, memperluas akses keuangan melalui pembentukan skema KUR (kredit usaha rakyat) klaster. Saat ini berjalan kartu petani berjaya di Lampung, KUR klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR klaster jaring di Malang.

Baca Juga :  Membela Palestina Atas Nama…

OJK mengidentifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi. Misalnya, pertanian, perikanan, peternakan, pakaian, kerajinan, dan kuliner.

OJK mengembangkan bank wakaf mikro (BWM) berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren. Disertai juga pendampingan. Per September 2021, telah berdiri 61 BWM yang dirasakan manfaatnya oleh 47,7 ribu nasabah. Total pembiayaan yang sudah disalurkan mencapai Rp 72,2 miliar.

Kami juga membuka akses pembiayaan UMKM melalui fintech peer-to-peer lending dan securities crowdfunding (SCF) pasar modal. Hadirnya fintech memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable. Selain itu, tren pembiayaan pelaku usaha perlahan mulai beralih dari perbankan ke pasar modal.

OJK juga mengakselerasi pemasaran usaha rakyat secara digital melalui platform UMKM MU. Tidak hanya sebagai tempat untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah. Platform tersebut juga menjadi media untuk meningkatkan literasi digital. Saat ini terdaftar 1.125 UMKM dengan 1.412 kurasi produk unggulan di platform UMKMMU.

OJK bekerja sama dengan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah. Sampai 15 September 2021, telah dibentuk 289 TPAKD. Terdiri atas 34 TPAKD tingkat provinsi dan 255 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pendekatan Vaksin Sinovac pada Masyarakat Palangka Raya

Dari TPAKD tersebut, ada program kredit melawan rentenir. Hingga triwulan II 2021, telah terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema kredit cepat, mudah, dan murah kepada 104.645 debitur. Total penyalurannya Rp 966,58 miliar. OJK juga melakukan business matching, mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Realisasi tahun lalu mencapai Rp 1,38 triliun dengan 90 kegiatan. Lalu, pada 2021, dilakukan 28 kegiatan business matching dengan nilai Rp 28 miliar.

Di era digitalisasi, OJK terus memperluas akses keuangan pelaku UMKM melalui platform digital. Hadirnya program Digital Kredit UMKM (DigiKU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan Bank Himbara memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, diperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

OJK menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan dan onboarding UMKM ke platform digital. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak lagi terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan. OJK berkomitmen mendukung UMKM untuk terus tumbuh berkembang secara berkesinambungan. (*)

 

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK

Disarikan oleh wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto

 

Terpopuler

Artikel Terbaru