25.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Akhirnya Siti Fadillah Supari Hirup Udara Bebas

PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari
dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020). Ia dinyatakan bebas setelah
dijerat hukuman penjara empat tahun.

“Iya betul sudah
bebas,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika
Aprianti, dalam keterangan Sabtu (31/10).

“Dibebaskan karena telah
selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti
telah dibayarkan ke negara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, mantan menkes
periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa
hukumnya.

“Telah diserahterimakan dari
pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, SH, MH dan
Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol
kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Unggahan Terakhir Pramugari Sriwijaya Air SJY-182 Isyaratkan Pamit?

Sebelumnya, Mantan Menteri
Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis
hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti juga diwajibkan membayar
denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti
terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan
(alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat
Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

“Mengadili, menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar
putusan.

PROKALTENG.CO – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari
dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020). Ia dinyatakan bebas setelah
dijerat hukuman penjara empat tahun.

“Iya betul sudah
bebas,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika
Aprianti, dalam keterangan Sabtu (31/10).

“Dibebaskan karena telah
selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti
telah dibayarkan ke negara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, mantan menkes
periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa
hukumnya.

“Telah diserahterimakan dari
pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, SH, MH dan
Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol
kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Unggahan Terakhir Pramugari Sriwijaya Air SJY-182 Isyaratkan Pamit?

Sebelumnya, Mantan Menteri
Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis
hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti juga diwajibkan membayar
denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti
terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan
(alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat
Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

“Mengadili, menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar
putusan.

Terpopuler

Artikel Terbaru