28.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Ini Rinciannya

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi, Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan.

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Baca Juga :  Ini Daftar 16 Obat Covid-19 yang Dirilis BPOM Sebagai Acuan Nakes

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Syarat dan Ketentuan Penerimaan

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan perlu memastikan bahwa, Status penerima pensiun masih aktif hingga Juni 2025, Rekening bank yang digunakan masih valid dan sesuai dengan nama penerima, Data pribadi dan kepegawaian tidak mengalami masalah atau perlu pembaruan.

Baca Juga :  Royal Enfield Classic Ridwan Kamil Disita KPK

Jika ada perubahan data penting, seperti pindah rekening atau perubahan ahli waris, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor Taspen sebelum akhir Mei.

Waspada Penipuan

PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau call center 1500919.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat tambahan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi, Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan.

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Baca Juga :  Ini Daftar 16 Obat Covid-19 yang Dirilis BPOM Sebagai Acuan Nakes

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Syarat dan Ketentuan Penerimaan

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan perlu memastikan bahwa, Status penerima pensiun masih aktif hingga Juni 2025, Rekening bank yang digunakan masih valid dan sesuai dengan nama penerima, Data pribadi dan kepegawaian tidak mengalami masalah atau perlu pembaruan.

Baca Juga :  Royal Enfield Classic Ridwan Kamil Disita KPK

Jika ada perubahan data penting, seperti pindah rekening atau perubahan ahli waris, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor Taspen sebelum akhir Mei.

Waspada Penipuan

PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau call center 1500919.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat tambahan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru