28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

102 Daerah Zona Hijau Diizinkan Laksanakan Kegiatan Ekonomi Produktif

JAKARTA – Sebanyak 102 kabupaten dan kota di Tanah Air yang
berstatus zona hijau diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan
aman COVID-19.

“Presiden memerintahkan untuk
memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan
tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat. Kehati-hatian serta tetap
waspada terhadap ancaman COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan (GTPP) COVID-19 Doni Monardo di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu (30/5).

Kegiatan aman COVID-19 itu juga
diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif,
tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat
menyembuhkan pasien COVID-19.

Selain itu, lanjutnya, Gugus
Tugas memberi arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui
forum komunikasi pimpinan daerah melibatkan segenap komponen masyarakat.
“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi,
pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar
di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui
pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” papar Doni.

Tak hanya itu. Dalam proses
pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, dan sosialisasi
pada masyarakat. Serta dilakukan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka.
Baik itu pembukaan rumah ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, pasar atau
pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran
maupun bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.

Baca Juga :  Mulai Senin Besok, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

“Tahapan-tahapan sosialisasi
tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat,”
tukas mantan Danjen Kopassus ini.

Doni menyebut keberhasilan
masyarakat produktif dan aman COVID-19 tergantung pada kedisiplinan masyarakat
serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari wajib
menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup dan tidak boleh
panik.

Ia meminta setiap daerah
menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk
waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh bupati dan wali kota.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim Gugus Tugas tingkat
kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan
kembali,” terangnya.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menambahkan terdapat 11
indikator kesehatan masyarakat agar bisa kembali ke aktivitas ekonomi produktif
dan aman dari COVID-19.

“Digunakan indikator kesehatan
masyarakat yang berbasis data. Sesuai rekomendasi WHO, kami menggunakan
kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan
kesehatan,” ujar Wiku di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga :  Bersih-bersih BUMN Ala Erick Tohir dengan 6 Aturan Baru

Dia menjelaskan 11 indikator
tersebut yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak
terakhir, penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhir.
Selanjutnya, penurunan jumlah meninggal dari kasus positif. Penurunan jumlah
meninggal dari kasus probable serta penurunan jumlah kasus positif yang dirawat
di RS.

Menurutnya, ada 102
kabupaten/kota yang tidak atau belum terdampak COVID-19. Daerah tersebut
ditunjukkan dengan warna hijau. Kemudian terdapat sebanyak 85 kabupaten/kota
yang memiliki risiko tinggi atau berwarna merah. Sebanyak 180 kabupaten/kota
dengan risiko sedang atau berwarna oranye, dan 139 kabupaten/kota dengan risiko
rendah atau kuning.

“Karena penularan virus ini
dengan droplet, maka dipastikan harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci
tangan. Perilaku ini harus dilakukan secara disiplin baik oleh individu maupun
secara kolektif,” terangnya.

Jika perilaku itu dilakukan mulai
dari tingkat keluarga, RT, RW, daerah, hingga nasional, maka 70 persen akan
menyulitkan virus berkembang. Untuk memudahkan semua masyarakat mengingat apa
yang harus dilakukan, perlu adanya upaya mengubah perilaku dengan gerakan.

JAKARTA – Sebanyak 102 kabupaten dan kota di Tanah Air yang
berstatus zona hijau diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan
aman COVID-19.

“Presiden memerintahkan untuk
memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan
tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat. Kehati-hatian serta tetap
waspada terhadap ancaman COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan (GTPP) COVID-19 Doni Monardo di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu (30/5).

Kegiatan aman COVID-19 itu juga
diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif,
tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat
menyembuhkan pasien COVID-19.

Selain itu, lanjutnya, Gugus
Tugas memberi arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui
forum komunikasi pimpinan daerah melibatkan segenap komponen masyarakat.
“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi,
pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar
di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui
pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” papar Doni.

Tak hanya itu. Dalam proses
pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, dan sosialisasi
pada masyarakat. Serta dilakukan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka.
Baik itu pembukaan rumah ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, pasar atau
pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran
maupun bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.

Baca Juga :  Mulai Senin Besok, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

“Tahapan-tahapan sosialisasi
tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat,”
tukas mantan Danjen Kopassus ini.

Doni menyebut keberhasilan
masyarakat produktif dan aman COVID-19 tergantung pada kedisiplinan masyarakat
serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari wajib
menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup dan tidak boleh
panik.

Ia meminta setiap daerah
menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Untuk
waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh bupati dan wali kota.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim Gugus Tugas tingkat
kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan
kembali,” terangnya.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menambahkan terdapat 11
indikator kesehatan masyarakat agar bisa kembali ke aktivitas ekonomi produktif
dan aman dari COVID-19.

“Digunakan indikator kesehatan
masyarakat yang berbasis data. Sesuai rekomendasi WHO, kami menggunakan
kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan
kesehatan,” ujar Wiku di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga :  Bersih-bersih BUMN Ala Erick Tohir dengan 6 Aturan Baru

Dia menjelaskan 11 indikator
tersebut yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak
terakhir, penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhir.
Selanjutnya, penurunan jumlah meninggal dari kasus positif. Penurunan jumlah
meninggal dari kasus probable serta penurunan jumlah kasus positif yang dirawat
di RS.

Menurutnya, ada 102
kabupaten/kota yang tidak atau belum terdampak COVID-19. Daerah tersebut
ditunjukkan dengan warna hijau. Kemudian terdapat sebanyak 85 kabupaten/kota
yang memiliki risiko tinggi atau berwarna merah. Sebanyak 180 kabupaten/kota
dengan risiko sedang atau berwarna oranye, dan 139 kabupaten/kota dengan risiko
rendah atau kuning.

“Karena penularan virus ini
dengan droplet, maka dipastikan harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci
tangan. Perilaku ini harus dilakukan secara disiplin baik oleh individu maupun
secara kolektif,” terangnya.

Jika perilaku itu dilakukan mulai
dari tingkat keluarga, RT, RW, daerah, hingga nasional, maka 70 persen akan
menyulitkan virus berkembang. Untuk memudahkan semua masyarakat mengingat apa
yang harus dilakukan, perlu adanya upaya mengubah perilaku dengan gerakan.

Terpopuler

Artikel Terbaru