Site icon Prokalteng

Resmi Dilarang, FPI: Ganti Nama hingga Gugat ke PTUN

resmi-dilarang-fpi-ganti-nama-hingga-gugat-ke-ptun

PROKALTENG.CO-Usai ditetapkan sebagai
organisasi terlarang,Front Pembela Islam (FPI) berencana akan mengganti nama
organisasinya.

Tim Kuasa
Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Habib Rizieq
Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi
dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa
menggunakan nama lain
sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” ujar
Sugito, Rabu (30/12/2020).

Sugito
menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar
dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.

Ia juga
mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan
proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Sugito juga
menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya
ke PTUN.

“Ini kan
bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN
misalnya, nanti kita dapat putusannya,” cetus Sugito juga.

Sebelumnya,
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menganggap FPI bubar
sejak 2019 lalu. Selain itu, pemerintah juga telah melarang aktivitas FPI dan
akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi
mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Untuk
diketahui, FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus
1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Kabupaten Tangerang
(saat ini sudah dimekarkan menjadi Kota Tangerang Selatan).

Pada medio
2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri
kedaluwarsa. FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah
polemik.

Hingga,
akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan
memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya. 

Exit mobile version