32.7 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Juru Bicara KPK Dipolisikan

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8). Dia dilaporkan karena
diduga menyebarkan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.

Febri menduga laporan
LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019 yang
dilayangkan terhadapnya masih memiliki keterkaitan dengan seleksi calon
pimpinan (capim) KPK. Febri mengaku tidak mengkhawatirkan laporan tersebut.

“Jadi silakan saja, kami tidak
terlalu mengkhawatirkan hal tersebut,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8).

Hingga saat ini, dirinya belum
menerima pemberitahuan secara resmi dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan
itu. Begitu pula, kata dia, dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan
Husodo yang turut dilaporkan.

“Secara resmi kami belum menerima
surat atau pemberitahuan resminya. Tetapi informasi kan sudah beredar dan juga
pihak Polda sudah mengonfirmasi ada orang yang mengaku sebagai pengawal KPK
melaporkan,” tandasnya.

Febri menilai, laporan tersebut
merupakan bentuk penggembosan upaya pengawalan proses seleksi capim KPK yang
dilakukan lembaga antirasuah bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia pun menegaskan, pengawalan yang selama ini dilakukan tidak akan terpengaruh
dengan laporan tersebut.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk di-OTT KPK Dinihari

“Kalau ada upaya-upaya untuk
memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka
hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator YLBHI
Asfinawati menegaskan, pelaporan tersebut bukan hal yang pertama kali terjadi.
Pelaporan tersebut, kata dia, juga pernah dilakukan semasa konfrontasi cicak vs
buaya.

Ia pun mengaku akan mendalami
pelaporan tersebut guna menggali informasi mengenai hubungan pelapor dengan
pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Yang menarik adalah kita bisa
mendalami pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita bisa tahu
kepentingan siapa yang sebetulnya sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor
ini,” tandas Asfinawati.

Terpisah, Koordinator ICW Adnan
Topan Husodo turut menduga, pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk
mengganggu kinerja ICW dalam mengawasi seleksi calon pimpinan KPK.

“Kami menduga laporan ini tentu
terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses
seleksi ini sehingga kosnsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi
dan pelaporan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Tak Boleh Lagi Dirawat di Rumah

Adnan bahkan mengaku sudah
mendapatkan informasi terkait latar belakang pelapor hingga motifnya. Kendati
demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Hal yang
terpenting, kata dia, ia bersama Koalisi Kawal Capim KPK akan tetap fokus
mengawasi proses seleksi hingga tahap akhir.

Laporan yang teregister dengan
nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Dalam laporan itu, Agung
menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus
2019. Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK
dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.

Agung mengatakan ketiganya diduga
melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2)
juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita
bohong. (riz/gw/fin/kpc)

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8). Dia dilaporkan karena
diduga menyebarkan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.

Febri menduga laporan
LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019 yang
dilayangkan terhadapnya masih memiliki keterkaitan dengan seleksi calon
pimpinan (capim) KPK. Febri mengaku tidak mengkhawatirkan laporan tersebut.

“Jadi silakan saja, kami tidak
terlalu mengkhawatirkan hal tersebut,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8).

Hingga saat ini, dirinya belum
menerima pemberitahuan secara resmi dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan
itu. Begitu pula, kata dia, dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan
Husodo yang turut dilaporkan.

“Secara resmi kami belum menerima
surat atau pemberitahuan resminya. Tetapi informasi kan sudah beredar dan juga
pihak Polda sudah mengonfirmasi ada orang yang mengaku sebagai pengawal KPK
melaporkan,” tandasnya.

Febri menilai, laporan tersebut
merupakan bentuk penggembosan upaya pengawalan proses seleksi capim KPK yang
dilakukan lembaga antirasuah bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia pun menegaskan, pengawalan yang selama ini dilakukan tidak akan terpengaruh
dengan laporan tersebut.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk di-OTT KPK Dinihari

“Kalau ada upaya-upaya untuk
memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka
hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator YLBHI
Asfinawati menegaskan, pelaporan tersebut bukan hal yang pertama kali terjadi.
Pelaporan tersebut, kata dia, juga pernah dilakukan semasa konfrontasi cicak vs
buaya.

Ia pun mengaku akan mendalami
pelaporan tersebut guna menggali informasi mengenai hubungan pelapor dengan
pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Yang menarik adalah kita bisa
mendalami pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita bisa tahu
kepentingan siapa yang sebetulnya sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor
ini,” tandas Asfinawati.

Terpisah, Koordinator ICW Adnan
Topan Husodo turut menduga, pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk
mengganggu kinerja ICW dalam mengawasi seleksi calon pimpinan KPK.

“Kami menduga laporan ini tentu
terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses
seleksi ini sehingga kosnsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi
dan pelaporan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 Tak Boleh Lagi Dirawat di Rumah

Adnan bahkan mengaku sudah
mendapatkan informasi terkait latar belakang pelapor hingga motifnya. Kendati
demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Hal yang
terpenting, kata dia, ia bersama Koalisi Kawal Capim KPK akan tetap fokus
mengawasi proses seleksi hingga tahap akhir.

Laporan yang teregister dengan
nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Dalam laporan itu, Agung
menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus
2019. Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK
dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.

Agung mengatakan ketiganya diduga
melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2)
juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita
bohong. (riz/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru