JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti
kepada Baiq Nuril Maknun telah ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Senin (29/7). Jokowi juga mempersilakan jika Nuril ingin ke Istana menemuinya.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani.
Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja
sudah bisa diambil,†ujar
Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju
Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (29/7).
Presiden juga menyatakan tak keberatan apabila Baiq
Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan “Diatur saja. Saya
akan dengan senang hati menerima,â€
katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menggelar Rapat Paripurna untuk memutuskan menyetujui
pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan
penjelasan Komisi III DPR.
“Sekarang perkenankan saya menanyakan
apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap
Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?,†kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto dalam
Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7).
Setujuuu! ucap seluruh anggota
dewan yang hadir dengan kompak.
Utut mengatakan dalam upaya
penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan
keadilan, yang harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi
panglima.
Baiq Nuril adalah mantan tenaga
honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang berdasarkan putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah
lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila kepala
sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga
besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK
itu juga ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK
pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya
dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan
amnesti dari Presiden. (gw/fin/kpc)