25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Syarief Minta DPR Libatkan Penuh MPR dalam Pembahasan RUU HIP

Wakil Ketua MPR
RI Syarief Hasan menyatakan Tap MPRS Nomor XXV/1966 harus dimasukkan sebagai
salah satu landasan hukum dalam konsideran “mengingat” di dalam RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP).

Menurutnya, RUU HIP dirancang untuk menjadikan Pancasila sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu kita bersama-sama harus menutup
semua ruang bagi masuknya ideologi lain dengan satu kunci yaitu Tap MPRS Nomor
XXV/1966.

“Di dalam Tap MPRS itu menyebutkan PKI sebagai ideologi
terlarang di seluruh wilayah NKRI. Ini jelas, tegas, dan tidak multi tafsir,”
kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut politikus Senior Partai Demokrat itu, jika RUU HIP tidak
menjadikan Tap MPRS Nomor XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan, kata dia,
maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi
Pancasila.

“Masih ada jalan dan ruang bagi ideologi lain yang menyusup
dalam ideologi Pancasila karena dalam muatannya pun RUU HIP banyak yang
multitafsir dan tidak sesuai dengan tafsiran Pancasila yang selama ini
dipahami,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anggota DPR Usulkan Kades Dapat Insentif Hingga Dana Pensiun

Syarief memberi contoh prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal
3 RUU HIP tidak mencantumkan prinsip dasar Pancasila secara utuh bahkan
memotong-motong prinsip dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Ketika prinsip dasar ini tidak dituliskan secara utuh maka akan
membuka keran interpretasi lain. Bahkan membuka keran bagi masuknya ideologi
lain yang menyusup dalam interpretasi Pancasila,” ujar pemilik nama lengkap
Syariefuddin Hasan tersebut.

Ia mencontohkan prinsip dasar pertama, yakni kalau dalam
Pembukaan UUD 1945 bunyinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Artinya, semua manusia di Indonesia wajib percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Tetapi ketika bunyinya hanya ‘Ketuhanan’ saja seperti yang
tercantum dalam RUU HIP, maka akan membuka ruang bagi munculnya interpretasi
baru tentang politeisme, bahkan ateisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan
ideologi Pancasila,” papar Syarief.

Baca Juga :  PP Holding Ultra Mikro Terbit

Ia juga memberi contoh lain pada prinsip Pancasila yang ketiga
adalah Persatuan Indonesia yang bermakna Indonesia mengakomodasi semua
perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia,
walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga.

Tetapi, kata Syarief, di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga
adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia.
Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia.

“Padahal, faktanya orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain.
Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan
menghilangkan warna-warna seluruh warganya,” urainya.

Karena itu, Syarief mengusulkan sebelum pembahasan lebih lanjut
di Baleg DPR RI sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang
RUU HIP ini demi untuk kepentingan bangsa ke depan. 

 

Wakil Ketua MPR
RI Syarief Hasan menyatakan Tap MPRS Nomor XXV/1966 harus dimasukkan sebagai
salah satu landasan hukum dalam konsideran “mengingat” di dalam RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP).

Menurutnya, RUU HIP dirancang untuk menjadikan Pancasila sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu kita bersama-sama harus menutup
semua ruang bagi masuknya ideologi lain dengan satu kunci yaitu Tap MPRS Nomor
XXV/1966.

“Di dalam Tap MPRS itu menyebutkan PKI sebagai ideologi
terlarang di seluruh wilayah NKRI. Ini jelas, tegas, dan tidak multi tafsir,”
kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut politikus Senior Partai Demokrat itu, jika RUU HIP tidak
menjadikan Tap MPRS Nomor XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan, kata dia,
maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi
Pancasila.

“Masih ada jalan dan ruang bagi ideologi lain yang menyusup
dalam ideologi Pancasila karena dalam muatannya pun RUU HIP banyak yang
multitafsir dan tidak sesuai dengan tafsiran Pancasila yang selama ini
dipahami,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anggota DPR Usulkan Kades Dapat Insentif Hingga Dana Pensiun

Syarief memberi contoh prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal
3 RUU HIP tidak mencantumkan prinsip dasar Pancasila secara utuh bahkan
memotong-motong prinsip dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Ketika prinsip dasar ini tidak dituliskan secara utuh maka akan
membuka keran interpretasi lain. Bahkan membuka keran bagi masuknya ideologi
lain yang menyusup dalam interpretasi Pancasila,” ujar pemilik nama lengkap
Syariefuddin Hasan tersebut.

Ia mencontohkan prinsip dasar pertama, yakni kalau dalam
Pembukaan UUD 1945 bunyinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Artinya, semua manusia di Indonesia wajib percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Tetapi ketika bunyinya hanya ‘Ketuhanan’ saja seperti yang
tercantum dalam RUU HIP, maka akan membuka ruang bagi munculnya interpretasi
baru tentang politeisme, bahkan ateisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan
ideologi Pancasila,” papar Syarief.

Baca Juga :  PP Holding Ultra Mikro Terbit

Ia juga memberi contoh lain pada prinsip Pancasila yang ketiga
adalah Persatuan Indonesia yang bermakna Indonesia mengakomodasi semua
perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia,
walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga.

Tetapi, kata Syarief, di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga
adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia.
Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia.

“Padahal, faktanya orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain.
Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan
menghilangkan warna-warna seluruh warganya,” urainya.

Karena itu, Syarief mengusulkan sebelum pembahasan lebih lanjut
di Baleg DPR RI sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang
RUU HIP ini demi untuk kepentingan bangsa ke depan. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru