27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Menag Terbitkan SE Panduan Kegiatan Keagamaan, Ini 11 Kewajiban Pengur

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi hari ini (30/5/2020),
mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan
surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kerinduan umat beragama
untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap
menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran
Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi
contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu
(30/5/2020).

Menurutnya, surat edaran mencakup
panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang
lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan
keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan
situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut,
bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia

“Meskipun daerah berstatus zona
Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan
Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah
berjamaah/kolektif,” tegas Fachrul Razi.

Dalam surat edara Menag Ri itu,
mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan
desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur
keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol
kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci
tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga :  Pemain Drakor Goblin, Go Soo-jung Meninggal Dunia

e. Menyediakan alat pengecekan
suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna
rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit),
tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah
jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu
pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan
kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan
protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar
lingkungan rumah ibadah.

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi hari ini (30/5/2020),
mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan
surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kerinduan umat beragama
untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap
menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran
Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi
contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu
(30/5/2020).

Menurutnya, surat edaran mencakup
panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang
lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan
keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan
situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut,
bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia

“Meskipun daerah berstatus zona
Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan
Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah
berjamaah/kolektif,” tegas Fachrul Razi.

Dalam surat edara Menag Ri itu,
mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan
desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur
keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol
kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci
tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga :  Pemain Drakor Goblin, Go Soo-jung Meninggal Dunia

e. Menyediakan alat pengecekan
suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna
rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit),
tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah
jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu
pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan
kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan
protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar
lingkungan rumah ibadah.

Terpopuler

Artikel Terbaru