29.1 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Presiden Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan sejumlah
lembaga negara. Kali ini jumlahnya mencapai 10 lembaga.

Pembubaran lembaga itu tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10
lembaga negara non-kementerian.

Keppres tersebut tertanggal 26
November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10
lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Berikut daftar 10 lembaga yang
dibubarkan Presiden Jokowi sebaimana dilansir dari Antara:

1. Dewan Riset Nasional yang
dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang
dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  Potensi UMi Sangat Besar, BRI Optimistis Rights Issue Terserap Optimal

4. Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri
Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan
Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia
yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional
Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini

“Pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan
Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga
nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Dengan melibatkan unsur
Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga
terkait.

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan sejumlah
lembaga negara. Kali ini jumlahnya mencapai 10 lembaga.

Pembubaran lembaga itu tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10
lembaga negara non-kementerian.

Keppres tersebut tertanggal 26
November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10
lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Berikut daftar 10 lembaga yang
dibubarkan Presiden Jokowi sebaimana dilansir dari Antara:

1. Dewan Riset Nasional yang
dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang
dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  Potensi UMi Sangat Besar, BRI Optimistis Rights Issue Terserap Optimal

4. Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke
Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri
Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan
Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia
yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional
Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini

“Pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan
Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga
nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Dengan melibatkan unsur
Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga
terkait.

Terpopuler

Artikel Terbaru