26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Wah, Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat

JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali
jadi sorotan publik. Sebelumnya disorot lantaran hendak memproduksi massal
kalung anti Corona. Namun rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan,
Kali ini SYL kembali jadi perbincangan setelah menetapkan ganja sebagai
komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja (Canabis sativa) ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang
Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3
Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian
Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan,
Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum
kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan itu.

Lampiran Keputusan Menteri
Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya
tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis.

Baca Juga :  Senin Pagi Jokowi dan Abah Kenalkan Kabinet Baru, Ini Komposisinya

Kemudian, komoditas sayuran 82
jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan
komoditas tanaman obat 66 jenis, yang salah satunya termasuk ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan
Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan
Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selengkapnya klik: Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 104:KPTS:HK.140:M:2:2020 tentang Komoditas Binaan
Kementerian Pertanian
.

Seperti diketahui, ganja masuk
dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan
didistribusikan.

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009
disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga :  Arab Saudi Stop Kegiatan Umrah karena Korona, Ini Respons Kemenag

Kemudian pasal 115 ayat
dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali
jadi sorotan publik. Sebelumnya disorot lantaran hendak memproduksi massal
kalung anti Corona. Namun rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan,
Kali ini SYL kembali jadi perbincangan setelah menetapkan ganja sebagai
komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja (Canabis sativa) ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Keputusan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang
Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3
Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian
Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan,
Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum
kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan itu.

Lampiran Keputusan Menteri
Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya
tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis.

Baca Juga :  Senin Pagi Jokowi dan Abah Kenalkan Kabinet Baru, Ini Komposisinya

Kemudian, komoditas sayuran 82
jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan
komoditas tanaman obat 66 jenis, yang salah satunya termasuk ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan
Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan
Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selengkapnya klik: Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 104:KPTS:HK.140:M:2:2020 tentang Komoditas Binaan
Kementerian Pertanian
.

Seperti diketahui, ganja masuk
dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan
didistribusikan.

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009
disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga :  Arab Saudi Stop Kegiatan Umrah karena Korona, Ini Respons Kemenag

Kemudian pasal 115 ayat
dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

Terpopuler

Artikel Terbaru