26.6 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Setelah Viral Ganja Sebagai Tanaman Obat, Kini Mentan Cabut Keputusann

KALTENGPOS.CO–Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja
(Cannabis Sativa) sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat. Hal ini
tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor
104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas
Binaan Kementerian Pertanian
yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo (SYL).

Lampiran Kepmentan yang
ditandatangani SYL pada 3 Februari 2020 itu pun langsung viral di media sosial.

Terkini, Kementan dikabarkan telah
mencabut penetapan ganja
sebagai tanaman obat
.

Dikutip dari Antara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian
Tommy Nugraha menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan
Kementerian Pertanian, dicabut sementara.

Selanjutnya, dikaji kembali dan
segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional
(BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan
narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji
kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait
(BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy Nugraha.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS Guru Masih Tetap Ada, Tapi

Sejak 2006, jelas Tommy Nugraha,
tanaman ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan
511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Pengaturan ganja sebagai
kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk
kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU
Narkotika,” terang Tommy Nugraha.

Sebelumnya, aturan sama soal
ganja masuk ke tanaman obat binaan pemerintah sebenarnya juga sudah tercantum
dalam Kepmentan nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 yang ditandatangani oleh Menteri
Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, pada 25 Februari 2019.

Sebagaimana diketahui, tanaman
ganja selama ini termasuk dalam psikotropika. Contoh kasus, seorang suami
bernama Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 19
Februari 2017 silam.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Pemuda Mata Sipit Ancam Tembak Jokowi Ini Sudah di Keja

Fidelis divonis 8 bulan penjara
dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sanggau, pada 2 Agustus 2017.

Fidelis terbukti bersalah dalam
kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri,
Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila atau kanker sumsum
tulang belakang.

Akhirnya, sang istri meninggal
dunia pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN karena
terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan
Yeni Riawati untuk bisa bertahan hidup.

KALTENGPOS.CO–Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja
(Cannabis Sativa) sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat. Hal ini
tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor
104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas
Binaan Kementerian Pertanian
yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo (SYL).

Lampiran Kepmentan yang
ditandatangani SYL pada 3 Februari 2020 itu pun langsung viral di media sosial.

Terkini, Kementan dikabarkan telah
mencabut penetapan ganja
sebagai tanaman obat
.

Dikutip dari Antara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian
Tommy Nugraha menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan
Kementerian Pertanian, dicabut sementara.

Selanjutnya, dikaji kembali dan
segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional
(BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan
narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji
kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait
(BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy Nugraha.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS Guru Masih Tetap Ada, Tapi

Sejak 2006, jelas Tommy Nugraha,
tanaman ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan
511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Pengaturan ganja sebagai
kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk
kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU
Narkotika,” terang Tommy Nugraha.

Sebelumnya, aturan sama soal
ganja masuk ke tanaman obat binaan pemerintah sebenarnya juga sudah tercantum
dalam Kepmentan nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 yang ditandatangani oleh Menteri
Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, pada 25 Februari 2019.

Sebagaimana diketahui, tanaman
ganja selama ini termasuk dalam psikotropika. Contoh kasus, seorang suami
bernama Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 19
Februari 2017 silam.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Pemuda Mata Sipit Ancam Tembak Jokowi Ini Sudah di Keja

Fidelis divonis 8 bulan penjara
dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sanggau, pada 2 Agustus 2017.

Fidelis terbukti bersalah dalam
kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri,
Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila atau kanker sumsum
tulang belakang.

Akhirnya, sang istri meninggal
dunia pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN karena
terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan
Yeni Riawati untuk bisa bertahan hidup.

Terpopuler

Artikel Terbaru