25.5 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Ceramahi Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

PROKALTENG.CO-Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dipanggil Komisi III DPR RI Rabu (28/1). Selama dua jam, keduanya “dicuci” oleh anggota Komisi III secara bergantian. Mempertanyakan soal kebijakan penegakan hukum yang diambil terkait kasus Hogi Minaya sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambret pada 26 April 2025.

Agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini langsung dimulai dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang langsung memastikan GPS di kaki Hogi sudah dilepas. Usai itu, politisi Gerindra ini juga mencari Mulyanto. Dia menyesalkan pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman itu yang mengatakan penegakkan hukum bukan soal kasihan. Semestinya harus dipahami bahwa KUHAP baru mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

“Seharusnya enggak perlu rapat seperti ini, tapi apa caranya kami selain memanggil seperti ini. Publik marah, kami juga marah,” tegasnya.

Habiburokhman menilai, secara kasat mata penegakkan hukum yang diterapkan bermasalah. Apalagi solusi yang ditawarkan melalui restorative justice (RJ). Hal ini justru membuka peluang keluarga penjambret untuk bisa menuntut uang. Berpotensi adanya pemerasan.

“Ini berarti kalau ada maling nggak usah dikejar, kalau dikejar jadi tersangka. Sulit kami menjawab masyarakat,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Rikwanto. Anggota Komisi III ini menegaskan, penanganan kasus ini sudah salah kaprah sejak awal. Tidak ada peristiwa kelalaian lalu lintas. Hanya penjambretan saja. Ketika pelaku penjambretan meninggal dunia semestinya kasus langsung dihentikan. Selesai.

Baca Juga :  Diduga Hina NU, Gus Nur Ditangkap Bareskrim

“Kapolresta itu minta pendapat ahli apa sudah tidak sanggup berpikir untuk pola sesederhana itu,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Begitu juga dengan Safaruddin. Politisi PDI Perjuangan ini memberi rentetan pertanyaan pada Kapolresta Sleman. Sejak kapan mulai menjabat, apakah sudah baca KUHAP baru, dan kapan mulai berlaku. Dia juga meminta Kapolresta Sleman untuk membaca bunyi Pasal 34 KUHAP. Namun, tidak segera dijawab.

“Anda datang terkait pasal-pasal, kalau enggak bawa KUHAP, saya pinjamkan, saya ada ini. Saya saja yang baca,” lontarnya karena Edy tak kunjung memberi jawaban.

Safaruddin juga mengingatkan Edy yang sudah berpangkat Kombes. Ketika tidak bisa menunaikan tugasnya bagaimana nasib polisi ke depan. “Kalau saya kapolda kamu, anda tidak akan sampai ke Komisi III ini, dan sudah berhentikan anda,” ucapnya.

Dia menegaskan, Hogi Minaya tidak melakukan tindak pidana karena ada alasan pembenar. Dia tidak bisa menyamakan pandangan dengan alasan Kapolresta yang menyebut pembelaaan Hogi tidak seimbang.

Jambret, lanjutnya, adalah pencurian dengan kekerasan dan membahayakan. Sementara masyarakat sipil tidak memiliki apa-apa untuk bertahan. Justru yang tidak seimbang adalah ketika sipil harus melawan penjahat. “Jaksa P21 (menyatakan berkas perkara memenuhi syarat, Red) juga. Koordinasi nggak bener ini polres dan kejaksaan,” sindirnya.

Baca Juga :  Loloskan WNI yang Baru Pulang dari India, Ayah dan Anak Diciduk Polisi

Selain itu, Safaruddin juga sempat menanyakan nominal damai yang diminta keluarga penjambret atas kasus ini. Kajari Sleman menjawab belum ada angka pasti. Hanya saja terkait biaya yang timbul untuk mengantar jenazah ke domisili masing-masing, yakni Palembang dan Pagar Alam. Termasuk biaya pemakaman.

Dalam kesempatan ini pula, Bambang hanya bisa menyampaikan permohonan maaf. Sebelumnya, pertemuan secara langsung antara kedua penasihat hukum Hogi Minaya maupun penjambret sudah diagendakan hari ini (29/1) di Kantor Kajari Sleman. Untuk membahas kesepakatan RJ lebih lanjut.

Hanya saja, pembahasan itu potensial batal karena kasus dihentikan. “Namun demikian kami akan minta petunjuk pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman juga turut menyampaikan permohonan maaf. Lantaran penanganan kasus yang salah dan penerapan pasal yang kurang tepat.  “Maaf pada masyarakat Indonesia, Pak Hogi dan Bu Arsita,” katanya.

Acara ini ditutup dengan pembacaan tiga kesimpulan. Pertama, kasus diminta dihentikan demi kepentingan hukum. Ini berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, penegak hukum diminta untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ketiga, Kapolresta Sleman dan jajaran diminta hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. (del/eno/jpg)

PROKALTENG.CO-Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dipanggil Komisi III DPR RI Rabu (28/1). Selama dua jam, keduanya “dicuci” oleh anggota Komisi III secara bergantian. Mempertanyakan soal kebijakan penegakan hukum yang diambil terkait kasus Hogi Minaya sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambret pada 26 April 2025.

Agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini langsung dimulai dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang langsung memastikan GPS di kaki Hogi sudah dilepas. Usai itu, politisi Gerindra ini juga mencari Mulyanto. Dia menyesalkan pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman itu yang mengatakan penegakkan hukum bukan soal kasihan. Semestinya harus dipahami bahwa KUHAP baru mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

“Seharusnya enggak perlu rapat seperti ini, tapi apa caranya kami selain memanggil seperti ini. Publik marah, kami juga marah,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Habiburokhman menilai, secara kasat mata penegakkan hukum yang diterapkan bermasalah. Apalagi solusi yang ditawarkan melalui restorative justice (RJ). Hal ini justru membuka peluang keluarga penjambret untuk bisa menuntut uang. Berpotensi adanya pemerasan.

“Ini berarti kalau ada maling nggak usah dikejar, kalau dikejar jadi tersangka. Sulit kami menjawab masyarakat,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Rikwanto. Anggota Komisi III ini menegaskan, penanganan kasus ini sudah salah kaprah sejak awal. Tidak ada peristiwa kelalaian lalu lintas. Hanya penjambretan saja. Ketika pelaku penjambretan meninggal dunia semestinya kasus langsung dihentikan. Selesai.

Baca Juga :  Diduga Hina NU, Gus Nur Ditangkap Bareskrim

“Kapolresta itu minta pendapat ahli apa sudah tidak sanggup berpikir untuk pola sesederhana itu,” katanya.

Begitu juga dengan Safaruddin. Politisi PDI Perjuangan ini memberi rentetan pertanyaan pada Kapolresta Sleman. Sejak kapan mulai menjabat, apakah sudah baca KUHAP baru, dan kapan mulai berlaku. Dia juga meminta Kapolresta Sleman untuk membaca bunyi Pasal 34 KUHAP. Namun, tidak segera dijawab.

“Anda datang terkait pasal-pasal, kalau enggak bawa KUHAP, saya pinjamkan, saya ada ini. Saya saja yang baca,” lontarnya karena Edy tak kunjung memberi jawaban.

Safaruddin juga mengingatkan Edy yang sudah berpangkat Kombes. Ketika tidak bisa menunaikan tugasnya bagaimana nasib polisi ke depan. “Kalau saya kapolda kamu, anda tidak akan sampai ke Komisi III ini, dan sudah berhentikan anda,” ucapnya.

Dia menegaskan, Hogi Minaya tidak melakukan tindak pidana karena ada alasan pembenar. Dia tidak bisa menyamakan pandangan dengan alasan Kapolresta yang menyebut pembelaaan Hogi tidak seimbang.

Jambret, lanjutnya, adalah pencurian dengan kekerasan dan membahayakan. Sementara masyarakat sipil tidak memiliki apa-apa untuk bertahan. Justru yang tidak seimbang adalah ketika sipil harus melawan penjahat. “Jaksa P21 (menyatakan berkas perkara memenuhi syarat, Red) juga. Koordinasi nggak bener ini polres dan kejaksaan,” sindirnya.

Baca Juga :  Loloskan WNI yang Baru Pulang dari India, Ayah dan Anak Diciduk Polisi

Selain itu, Safaruddin juga sempat menanyakan nominal damai yang diminta keluarga penjambret atas kasus ini. Kajari Sleman menjawab belum ada angka pasti. Hanya saja terkait biaya yang timbul untuk mengantar jenazah ke domisili masing-masing, yakni Palembang dan Pagar Alam. Termasuk biaya pemakaman.

Dalam kesempatan ini pula, Bambang hanya bisa menyampaikan permohonan maaf. Sebelumnya, pertemuan secara langsung antara kedua penasihat hukum Hogi Minaya maupun penjambret sudah diagendakan hari ini (29/1) di Kantor Kajari Sleman. Untuk membahas kesepakatan RJ lebih lanjut.

Hanya saja, pembahasan itu potensial batal karena kasus dihentikan. “Namun demikian kami akan minta petunjuk pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman juga turut menyampaikan permohonan maaf. Lantaran penanganan kasus yang salah dan penerapan pasal yang kurang tepat.  “Maaf pada masyarakat Indonesia, Pak Hogi dan Bu Arsita,” katanya.

Acara ini ditutup dengan pembacaan tiga kesimpulan. Pertama, kasus diminta dihentikan demi kepentingan hukum. Ini berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, penegak hukum diminta untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ketiga, Kapolresta Sleman dan jajaran diminta hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. (del/eno/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/