26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Innalillahi, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Wafat

PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Hal tersebut dibenarkan anggota Dewas
KPK Syamsuddin Haris.

“Iya, saya juga baru dapat
beritanya. Baru mau ke sana,” kata Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).

Dia mengaku belum mengetahui
penyebab meninggalnya mantan Hakim MA itu. “Belum tahu (penyebab meninggalnya)
ini kan baru dengar,” kata Syamsuddin.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan
Pangbean mengatakan dirinya mendapat kabar Artidjo telah berpulang ke sisi Yang
Maha Kuasa. “Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju
ke apartemen,” kata Tumpak saat dihubungi.

Dia mengaku belum tahu persis
soal kabar tersebut. Namun dia meyakini kabar meninggalnya Artidjo benar
lantaran berita tersebut dia dapat dari Sekjen KPK.

“Saya belum tahu persis tapi saya
rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen,” kata Tumpak.

Baca Juga :  Ketua MPR: Musnahkan Teroris KKB Tak Langgar HAM

Diketahui, Artidjo merupakan
mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.
Dia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.

Artidjo menduduki posisi sebagai
Hakim Agung selama 18 tahun sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim
yang keras pada koruptor.

Mantan ketua kamar pidana MA ini
merupakan seorang yang bertangan dingin jika memutus perkara korupsi. Dia tidak
segan memperberat hukuman untuk para koruptor yang mengajukan upaya hukum
hingga tingkat kasasi ke MA. Selama mengabdi sebagai hakim agung, Artidjo telah
menangani sebanyak 19.708 berkas perkara.

Jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan
di Situbondo, Jawa Timur. Pantauan JawaPos.com,
jenazah Artidjo telah dibawa dari tempat tinggalnya di Apartemen Springhill,
Kemayoran, Jakarta Pusat untuk disemayamkan sebelum diterbangkan ke Situbondo,
Jawa Timur.

Baca Juga :  Heboh Jenazah Covid Tertukar, Petugas Dibogem Keluarga Hingga Pingsan,

“Almarhum akan disemayamkan ke RS
Polri, karena disana sudah siap. Nanti kita siapkan akan rencana dibawan
dimakamkan di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas,” kata Ketua KPK
Firli Bahuri di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (28/2).

Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
melepas kepergian terakhir anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Artidjo Alkostar. Dia menyebut Artidjo tidak terpapar Covid-19, melainkan
menderita penyakit lainnya.

“Penyakitnya sejak lama beliau
mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19.
Karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu.
Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi,” kata Mahfud usai
melayat jenazah Artidjo di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat,
Minggu (28/2).

PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Hal tersebut dibenarkan anggota Dewas
KPK Syamsuddin Haris.

“Iya, saya juga baru dapat
beritanya. Baru mau ke sana,” kata Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).

Dia mengaku belum mengetahui
penyebab meninggalnya mantan Hakim MA itu. “Belum tahu (penyebab meninggalnya)
ini kan baru dengar,” kata Syamsuddin.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan
Pangbean mengatakan dirinya mendapat kabar Artidjo telah berpulang ke sisi Yang
Maha Kuasa. “Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju
ke apartemen,” kata Tumpak saat dihubungi.

Dia mengaku belum tahu persis
soal kabar tersebut. Namun dia meyakini kabar meninggalnya Artidjo benar
lantaran berita tersebut dia dapat dari Sekjen KPK.

“Saya belum tahu persis tapi saya
rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen,” kata Tumpak.

Baca Juga :  Ketua MPR: Musnahkan Teroris KKB Tak Langgar HAM

Diketahui, Artidjo merupakan
mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.
Dia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.

Artidjo menduduki posisi sebagai
Hakim Agung selama 18 tahun sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim
yang keras pada koruptor.

Mantan ketua kamar pidana MA ini
merupakan seorang yang bertangan dingin jika memutus perkara korupsi. Dia tidak
segan memperberat hukuman untuk para koruptor yang mengajukan upaya hukum
hingga tingkat kasasi ke MA. Selama mengabdi sebagai hakim agung, Artidjo telah
menangani sebanyak 19.708 berkas perkara.

Jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan
di Situbondo, Jawa Timur. Pantauan JawaPos.com,
jenazah Artidjo telah dibawa dari tempat tinggalnya di Apartemen Springhill,
Kemayoran, Jakarta Pusat untuk disemayamkan sebelum diterbangkan ke Situbondo,
Jawa Timur.

Baca Juga :  Heboh Jenazah Covid Tertukar, Petugas Dibogem Keluarga Hingga Pingsan,

“Almarhum akan disemayamkan ke RS
Polri, karena disana sudah siap. Nanti kita siapkan akan rencana dibawan
dimakamkan di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas,” kata Ketua KPK
Firli Bahuri di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (28/2).

Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
melepas kepergian terakhir anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Artidjo Alkostar. Dia menyebut Artidjo tidak terpapar Covid-19, melainkan
menderita penyakit lainnya.

“Penyakitnya sejak lama beliau
mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19.
Karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu.
Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi,” kata Mahfud usai
melayat jenazah Artidjo di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat,
Minggu (28/2).

Terpopuler

Artikel Terbaru