JAKARTA – Ketua
Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri menyatakan dirinya saat ini tidak
sedang merangkap jabatan di Polri.
Sebaliknya, perwira Polri
berpangkat Komjen itu mengaku dirinya tak memiliki jabatan apapun di Korps
Bhayangkara itu.
Demikian disampaikan Firli Bahuri
kepada wartawan usai menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di
Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ia menyampaikan, dirinya kali
terakhir menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan
Polri
Namun jabatan Kabarharkam itu
sudah diserahterimakan kepada Ijen Agus Andriyanto pada 19 Desember 2019.
“Jadi jelas ya, saya sudah tak
ada jabatan apa pun di Polri,†jelasnya.
Firli juga membantah posisi
terakhirnya di Polri itu sebagai sebuah jabatan.
“(Analisis Kebijakan Utama
Baharaham) Itu bukan jabatan,†tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden
Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan, bahwa Firli Bahuri harus mundur dari
jabatan di Polri.
“Perlu (mundur dari jabatan
lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi
harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,†tegasnya, Rabu (25/12).
Pun demikian dengan Pimpinan KPK
yang tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 19
tahun 2019 tentang KPK.
Disebutkan bahwa semua jabatan
harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini menyatakan, sebagai Ketua
KPK, Firli Bahuri yang kini berpangkat Komjen itu juga harus non-aktif.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga
terhadap beliau (Firli). Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat
sebagai pimpinan KPK,†pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Firli
Bahuri, juga ada Nawawi Pomolanggo saat ini juga masih menjabat sebagai hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar.
Di Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin
Haris dan Albertina Ho juga tercatat masih menjabat jabatan lain.
Syamsudin Haris saat ini tercatat
di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sedangkan Albertina Ho juga masih
tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT. (ruh/pojoksatu/kpc)