25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemerintah Putuskan 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

KALTENGPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur
se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak
mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi
Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk
melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai
Upah Minimum Tahun 2020,” demikian yang tercantum dalam surat edaran itu,
dikutip Ngopibareng.id (Grup
Kaltengpos.co), Selasa (27/10/2020)

Baca Juga :  Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker
tanggal 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan
ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober
2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum
Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” bunyi surat edaran
Menaker tersebut.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah
Minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar
8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh
akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law Undang-undang
Cipta Kerja.

Baca Juga :  Holding Ultra Mikro Bantu Percepat Pemulihan Pelaku Usaha

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan
pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat
dijadikan alasan.

“Bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin
turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat
konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” jelasnya.

KALTENGPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur
se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak
mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi
Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk
melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai
Upah Minimum Tahun 2020,” demikian yang tercantum dalam surat edaran itu,
dikutip Ngopibareng.id (Grup
Kaltengpos.co), Selasa (27/10/2020)

Baca Juga :  Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker
tanggal 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan
ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober
2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum
Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” bunyi surat edaran
Menaker tersebut.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah
Minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar
8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh
akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law Undang-undang
Cipta Kerja.

Baca Juga :  Holding Ultra Mikro Bantu Percepat Pemulihan Pelaku Usaha

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan
pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat
dijadikan alasan.

“Bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin
turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat
konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru