31.8 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

Geledah Rumah Irvian ‘Sultan Kemenaker’, KPK Sita Uang Dollar hingga Bukti Elektronik

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar saat menggeledah rumah tersangka Irvian Bobby Mahendra (IBM) atau dikenal dengan julukan Sultan Kemenaker.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain uang dolar, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik (BBE) di kediaman Irvian.

“Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saudara IBM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan BBE serta uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Baca Juga :  Tidak Turut Menangkap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat OTT, Ini Alasan KPK

Namun, Budi belum membeberkan jumlah uang dolar yang berhasil disita. Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan masih dianalisis untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Semua BBE yang diamankan dan dokumen-dokumen terkait akan dibuka, dianalisis, dan diekstrak. Kita akan melihat isinya, termasuk petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” jelas Budi.

Selain menggeledah rumah Irvian, KPK juga menyisir kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker di Jakarta pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta mata uang asing lainnya.

“Penyidik juga mengamankan catatan keuangan dan bukti penukaran uang. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.

Baca Juga :  7 Weton Sultan dari Miskin Menjadi Kaya Raya Abadi Menurut Primbon Jawa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satunya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dari hasil pemerasan sejak 2019, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar. Irvian disebut mendapat jatah terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara Noel memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.

Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila pihak pemohon tidak membayar lebih. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta akibat praktik haram tersebut. (jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar saat menggeledah rumah tersangka Irvian Bobby Mahendra (IBM) atau dikenal dengan julukan Sultan Kemenaker.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain uang dolar, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik (BBE) di kediaman Irvian.

“Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saudara IBM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan BBE serta uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Baca Juga :  Tidak Turut Menangkap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat OTT, Ini Alasan KPK

Namun, Budi belum membeberkan jumlah uang dolar yang berhasil disita. Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan masih dianalisis untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Semua BBE yang diamankan dan dokumen-dokumen terkait akan dibuka, dianalisis, dan diekstrak. Kita akan melihat isinya, termasuk petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” jelas Budi.

Selain menggeledah rumah Irvian, KPK juga menyisir kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker di Jakarta pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta mata uang asing lainnya.

“Penyidik juga mengamankan catatan keuangan dan bukti penukaran uang. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.

Baca Juga :  7 Weton Sultan dari Miskin Menjadi Kaya Raya Abadi Menurut Primbon Jawa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satunya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dari hasil pemerasan sejak 2019, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar. Irvian disebut mendapat jatah terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara Noel memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.

Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila pihak pemohon tidak membayar lebih. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta akibat praktik haram tersebut. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/