31.7 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Gus Yahya Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum PBNU

PROKALTENG.CO-Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dipecat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam poin ketiga disebutkan “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB”.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” tegas Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Baca Juga :  PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun, JHT, dan Promosi Jabatan

Sementara itu dalam pernyataan tegas sebelumnya, Gus Yahya menyatakan tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insyā Allāh saya sanggup,” kata Gus Yahya dalam keterangannya di akun X pribadinya.

Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, Gus Yahya menegaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum.

“Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural,” katanya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Teras: Komite I DPD RI Akan usulkan Pembentukan Pansus Papua

Meski gejolak kian memanas, Gus Yahya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa. (fjr)

PROKALTENG.CO-Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dipecat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam poin ketiga disebutkan “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB”.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” tegas Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun, JHT, dan Promosi Jabatan

Sementara itu dalam pernyataan tegas sebelumnya, Gus Yahya menyatakan tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU. Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insyā Allāh saya sanggup,” kata Gus Yahya dalam keterangannya di akun X pribadinya.

Terkait dengan edaran Risalah Harian Syuriah PBNU yang akan memundurkan Ketua Umum, Gus Yahya menegaskan, menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum.

“Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural,” katanya.

Baca Juga :  Teras: Komite I DPD RI Akan usulkan Pembentukan Pansus Papua

Meski gejolak kian memanas, Gus Yahya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa. (fjr)

Terpopuler

Artikel Terbaru