Site icon Prokalteng

Busyet! Puluhan Tahun Pemerintah Menggaji Hampir 100 Ribu PNS Palsu

busyet-puluhan-tahun-pemerintah-menggaji-hampir-100-ribu-pns-palsu

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
(PUPNS) yang dilakukan Pemerintah, mengungkap adanya puluhan ribu PNS palsu. Akibatnya,
selama puluhan tahun Pemerintah membayar gaji 97 ribu PNS palsu yang orangnya
tidak ada alias misterius.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PNS palsu itu ada karena banyak yang tidak
melakukan pendataan.

“Sejak Indonesia merdeka, baru
dua kali kali dilakukan pemutakhirkan data,” kata Bima dalam kick off meeting
pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara
virtual, Senin (25/5).

Dia menyebutkan, pemutakhiran
yang pertama tahun 2002 dilakukan melalui Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara
manual sehingga butuh waktu lama dan biaya sangat besar.

Proses mahal dan lama itu
menghasilkan data yang tidak sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan. “Bahkan
masih banyak juga data-data yang palsu,” ujar Bima.

PNS
Palsu Terungkap 2014

Pada 2014, BKN kembali melakukan
PUPNS secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS. Bukan oleh Biro
Jepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKSDM.

Hasilnya 97 ribu PNS yang
orangnya tidak ada alias misterius. “Padahal PNS misterius ini dibayarkan
pensiun dan gajinya,” ucapnya.

Meski begitu, lanjutnya, data
base PNS tersebut lebih akurat. Walaupun masih banyak juga yang belum daftar
mendaftar. Nanti setelah bertahun-tahun kemudian baru mendaftar ulang sebagai
PNS.

Bima menambahkan, untuk
menertibkan PNS misterius itu, BKN kembali akan melakukan pemutakhiran data.

PUPNS 2021 berbeda dengan
sebelumnya karena dilakukan tidak secara berkala tetapi sewaktu-waktu. “Pemutakhiran
data ini adalah tanggung jawab PNS. PNS bisa melakukan perubahan setiap waktu,”
ucapnya.

Ditambahkan Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku
untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan
tinggi (PPT) non-ASN.

Pemutakhiran data dan riwayat
pribadi secara mandiri dimulai Juli sampai Oktober 2021.

Bima menjelaskan, setiap ASN
(PNS, PPPK) dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat
pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan
website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Exit mobile version