25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Alhamdulillah, Guru Honor Juga Terima Insentif Pekerja Upah di Bawah 5

KALTENGPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi
kabar baik untuk guru honorer. Ia menyebutkan, insentif bagi pekerja dengan
upah di bawah Rp5 juta per bulan juga akan diberikan untuk guru honorer.

“Guru honorer dimasukkan dalam
mereka yang mendapatkan manfaat ini (insentif pekerja bergaji di bawah Rp5 juta
per bulan),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dari Kementerian
Keuangan Selasa 25 Agustus 2020.

Pernyataan Sri Mulyani tersebut
sebelumnya disampaikan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.

Menurut Sri Mulyani, guru honorer
penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP
Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan
Kementerian PAN RB.

Baca Juga :  Hanya 7 Persen Laporan dari Masyarakat Diproses KPK

Guru honorer ini masuk ke dalam
15,7 juta penerima insentif yang akan mendapat manfaat total senilai Rp2,4 juta
per orang. Insentif tersebut diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat
bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

“Bantuannya adalah sama standar
Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Untuk ini dilakukan transfer langsung
dalam dua kali penyaluran,” ujar Menkeu.

Insentif ini telah dikeluarkan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87 triliun. “Anggaran
yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam dokumen
anggaran atau DIPA,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani
memastikan penyaluran tahap pertama insentif ini akan dilakukan mulai 24
Agustus 2020.

Baca Juga :  102 Daerah Zona Hijau Diizinkan Laksanakan Kegiatan Ekonomi Produktif

“Kementerian Tenaga Kerja
sudah mengeluarkan Permenaker nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24
Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, target
penerima insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini merupakan mereka
yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan paling tidak hingga Juni 2020.

KALTENGPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi
kabar baik untuk guru honorer. Ia menyebutkan, insentif bagi pekerja dengan
upah di bawah Rp5 juta per bulan juga akan diberikan untuk guru honorer.

“Guru honorer dimasukkan dalam
mereka yang mendapatkan manfaat ini (insentif pekerja bergaji di bawah Rp5 juta
per bulan),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dari Kementerian
Keuangan Selasa 25 Agustus 2020.

Pernyataan Sri Mulyani tersebut
sebelumnya disampaikan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.

Menurut Sri Mulyani, guru honorer
penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP
Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan
Kementerian PAN RB.

Baca Juga :  Hanya 7 Persen Laporan dari Masyarakat Diproses KPK

Guru honorer ini masuk ke dalam
15,7 juta penerima insentif yang akan mendapat manfaat total senilai Rp2,4 juta
per orang. Insentif tersebut diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat
bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

“Bantuannya adalah sama standar
Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Untuk ini dilakukan transfer langsung
dalam dua kali penyaluran,” ujar Menkeu.

Insentif ini telah dikeluarkan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp37,87 triliun. “Anggaran
yang disiapkan ini adalah Rp37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam dokumen
anggaran atau DIPA,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani
memastikan penyaluran tahap pertama insentif ini akan dilakukan mulai 24
Agustus 2020.

Baca Juga :  102 Daerah Zona Hijau Diizinkan Laksanakan Kegiatan Ekonomi Produktif

“Kementerian Tenaga Kerja
sudah mengeluarkan Permenaker nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24
Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, target
penerima insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini merupakan mereka
yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan paling tidak hingga Juni 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru