PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi jual beli gas yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Salah satu yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT PGN Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo (AS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Komersial PT ISARGAS periode 2016–2020 sekaligus Dirut PT IAE tahun 2017–2020 berinisial UYY, serta Head Legal and Communication PT ISARGAS 2010–2023 yang juga pernah menjabat di Banten Inti Gasindo periode 2003–2010, berinisial HD.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/7), KPK memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011 hingga 2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006 hingga kini, berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (24/7), di mana penyidik memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan staf Audit Internal PGN Aryo Seto Bomantiri.
Dari pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE selama 2006–2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 15 juta dolar AS akibat transaksi tersebut. (tim)