26.5 C
Jakarta
Wednesday, December 25, 2024

KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri untuk Hilangkan Jejak

PROKALTENG.CO-Jejak pidana sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus dikuliti oleh KPK. Salah satunya, Hasto dikatakan pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020. Itu saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Cs Resmi Pimpin KPK Periode 2024-2029

Selain itu, pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan
agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap Setyo.

Karena itu, KPK masih terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengupayakan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019–2024. (jpc)

PROKALTENG.CO-Jejak pidana sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus dikuliti oleh KPK. Salah satunya, Hasto dikatakan pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020. Itu saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Cs Resmi Pimpin KPK Periode 2024-2029

Selain itu, pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan
agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap Setyo.

Karena itu, KPK masih terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengupayakan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019–2024. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/