PROKALTENG.CO-Kasus dugaan penyelewengan kuota haji khusus masih terus berjalan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, lembaga antirasuah itu masih terus menggali keterangan dari pihak terkait.
Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6). Bahkan usai pemeriksaan tersebut, KPK tetap membuka peluang untuk kembali memanggil Ustaz Khalid Basalamah, dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap perkara ini.
“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, saat diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025, Khalid Basalamah bersikap kooperatif. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” katanya.
Ketika ditanya apakah Khalid diperiksa sebagai saksi ahli atau pemilik agensi, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dalam tahap penyelidikan.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki biro perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2024, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji, khususnya terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi alokasi secara merata, yaitu 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (fjr)