Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat mengajukan
sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan karena kubu 02
itu menduga adanya kecurangan di hajatan serentak ini.
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, ‎pihaknya bakal
mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu
sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemengan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi.
“Kami akan mengumukan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat
Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,†ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis
(22/5).
Sandi juga menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim
Djojohadikusumo juga telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang
dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
“Jadi ini merupakan langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di
jalur konstitusional,†katanya.
Terpisah, ‎Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya
telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul
00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak bagi pihak yang ingin
mengajukan gugatan Pilpres.
“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk
membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya,†ujar Fajar.
Pendaftaran MK ini merujuk ‎pada Pasal 475 UU Pemilu ayat
1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu
paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil
presiden oleh KPU.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, misalnya ada tempat pemungutan
suara (TPS) yang diduga melakukan kecurangan. Maka si pemohon aduan perlu
menujukan bukti, termasuk jumlah suara yang diduga dicurangi. Sehingga tidak
bisa hanya main klaim.
“Maka harus bisa membuktikan suara itu dari mana, di TPS mana,
di desa mana, diproses rekap tingkatan apa,†ungkapnya.
Bentuk rekaman video, dan juga gambar juga bisa dijadikan alat
bukti di MK. Adanya saksi yang mengetahui dugaan kecurangan di Pemily 2019 ini
juga perlu dihadirkan untuk menguatkan bukti.
“Jadi bisa juga berupa video, rekaman melalui HP, itu termasuk
‎alat bukti juga,†tuturnya.(jpc)