25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
terhadap Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Jumat (24/5). Sofyan akan
diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Pagi,
sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur
Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya,
sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya
sudah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5).

Febri
berharap, Sofyan bisa kembali memenuhi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
Sebab, pada Senin (6/5), Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka.

Baca Juga :  Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan

Dalam kasus
ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih,
Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited.

Pada
pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung
Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga
bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo
untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan
terhadap Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Jumat (24/5). Sofyan akan
diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Pagi,
sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur
Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya,
sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya
sudah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5).

Febri
berharap, Sofyan bisa kembali memenuhi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
Sebab, pada Senin (6/5), Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka.

Baca Juga :  Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan

Dalam kasus
ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih,
Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited.

Pada
pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung
Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga
bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo
untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru