31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Pasien Positif Covid-19 Tak Boleh Lagi Dirawat di Rumah

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Tidak ada lagi pasien positif COVID-19
yang dirawat di rumah. Seluruh pasien harus ditangani di tempat yang telah
disediakan pemerintah. Baik itu di rumah sakit, fasilitas kesehatan atau hotel
untuk isolasi mandiri.

“Presiden telah memerintahkan
menteri kesehatan dan kami agar masyarakat yang positif COVID jangan lagi
dilayani di rumah,” tegas Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI
Doni Monardo di Jakarta, Kamis (22/10).

Terlebih, jika rumah pasien
positif tidak memenuhi standar kesehatan. Doni mengatakan saat ini pemerintah
telah memberikan kesempatan pada kepala daerah agar bisa menyiapkan tempat
isolasi. Namun, isolasi ini khusus bagi masyarakat yang positif meski tanpa
gejala.

Baca Juga :  Inilah Kronologis Salah Gerebek Polisi Terhadap Kolonel TNI

“Gubernur dan bupati, walikota
diberi kesempatan agar bisa melakukan isolasi mandir bagi masyarakat yang sudah
positif COVID walaupun tanpa gejala,” tuturnya.

Menurut Doni, hal ini dilakukan
agar memudahkan perawatan. Serta tidak terjadinya penularan di dalam keluarga.
“Tujuannya adalah memudahkan perawatan dan pengawasan. Agar yang positif ini
bisa lekas sembuh dan tidak menulari keluarga yang lain,” paparnya.

Mantan Danpaspampres ini juga
mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya gerakan 3M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dilaksanakan. “Terutama
jika beraktivitas di luar rumah. Ingat keselamatan diri dan keluarga,”
pungkasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Tidak ada lagi pasien positif COVID-19
yang dirawat di rumah. Seluruh pasien harus ditangani di tempat yang telah
disediakan pemerintah. Baik itu di rumah sakit, fasilitas kesehatan atau hotel
untuk isolasi mandiri.

“Presiden telah memerintahkan
menteri kesehatan dan kami agar masyarakat yang positif COVID jangan lagi
dilayani di rumah,” tegas Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI
Doni Monardo di Jakarta, Kamis (22/10).

Terlebih, jika rumah pasien
positif tidak memenuhi standar kesehatan. Doni mengatakan saat ini pemerintah
telah memberikan kesempatan pada kepala daerah agar bisa menyiapkan tempat
isolasi. Namun, isolasi ini khusus bagi masyarakat yang positif meski tanpa
gejala.

Baca Juga :  Inilah Kronologis Salah Gerebek Polisi Terhadap Kolonel TNI

“Gubernur dan bupati, walikota
diberi kesempatan agar bisa melakukan isolasi mandir bagi masyarakat yang sudah
positif COVID walaupun tanpa gejala,” tuturnya.

Menurut Doni, hal ini dilakukan
agar memudahkan perawatan. Serta tidak terjadinya penularan di dalam keluarga.
“Tujuannya adalah memudahkan perawatan dan pengawasan. Agar yang positif ini
bisa lekas sembuh dan tidak menulari keluarga yang lain,” paparnya.

Mantan Danpaspampres ini juga
mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya gerakan 3M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dilaksanakan. “Terutama
jika beraktivitas di luar rumah. Ingat keselamatan diri dan keluarga,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru